Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vonis Pembobol Bank Jateng Rp174 M Diperberat Jadi 15 Tahun Penjara!

MA memperberat hukuman terhadap bos PT Garuda Technology Bambang Supriyadi dari 12 tahun menjadi 15 tahun penjara.
Ilustrasi kejahatan di sektor finansial. /Freepik
Ilustrasi kejahatan di sektor finansial. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap bos PT Garuda Technology Bambang Supriyadi dari 12 tahun menjadi 15 tahun penjara. Bambang adalah terdakwa kasus pembobolan Bank Jateng senilai Rp174 miliar.

Putusan kasasi Bambang dibacakan pada tanggal 12 Mei 2023 lalu. Dalam putusan terhadap Majelis Hakim menolak permohonan dengan melakukan perbaikan hukuman pidana.

"Tolak perbaikan, perbaikan pidana 15 tahun penjara," tulis laman resmi MA dikutip, Minggu (4/6/2023).

Selain hukuman badan, majelis hakim agung juga menambah hukuman denda yang harus dibayarkan terdakwa Bambang Supriyadi dari Rp500 juta menjadi Rp800 juta subsidair 6 bulan penjara.

Namun demikian, dalam hal uang pengganti, nilai yang harus dibayarkan Bambang dikorting dari Rp174,4 miliar di tingkat banding menjadi Rp172,8 miliar. Uang pengganti tersebut kemudian dikompensasikan dengan uang hak tagih senilai Rp10,89 miliar. 

Dengan demikian, uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa Rp161,9 miliar subsidair 12 tahun penjara.

Adapun dalam kasus ini, Bambang Supriyadi telah terbukti melakukan korupsi selama kurun waktu 2017-2018 dengan eks petinggi Bank Jateng Bina Mardjani. Kasus korupsi itu dimulai dengan mengajukan dan menerima fasilitas kredit proyek fiktif dari Bank Jateng senilai Rp200 miliar.

Modusnya seolah-olah sebagai sub kontraktor pada pengadaan komputer dan laptop di PT INTI (Persero) pada pengadaan peralatan materiil khusus pendeteksi jaringan elektronik di Polda Banten. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper