Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kemenlu Sebut Baru 1.300 Diaspora Pegang KMILN: Masih Sedikit Jumlahnya!

Kemenlu RI mencatat baru 1.300 diaspora memegang Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN).
Akbar Evandio
Akbar Evandio - Bisnis.com 25 Mei 2023  |  11:28 WIB
Kemenlu Sebut Baru 1.300 Diaspora Pegang KMILN: Masih Sedikit Jumlahnya!
Sekelompok mahasiswa Universitas Griffith yang tergabung dalam Indonesian Student Association of Griffith University (ISAGU). - Bisnis/Peni Widarti

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mencatat baru ada 1.300 diaspora pemegang Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) atau yang lebih dikenal sebagai diaspora card.

Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri Siti Nugraha Mauludiah menilai bahwa angka tersebut masih tergolong sedikit, apalagi melalui diaspora card, pemerintah berupaya menjangkau diaspora seluas-luasnya.

Hal ini disampaikan dalam agenda Forum Diaspora Indonesia 2023 yang mengumpulkan komunitas-komunitas diaspora, seperti Alumni Connect, Diaspora Mengajar, Diaspora Connect, Global Indonesian Professionals Association (GIPA), Ikatan Ilmuwan Indonesia Internasional, Indonesian Diaspora Network Global, Indonesian Diaspora Network United, dan PPI Dunia.

“Angka ini masih jauh dari jumlah yang sesungguhnya. Kemenlu berupaya menambahkan fasilitas untuk mendorong peningkatan jumlah kepemilikan kartu diaspora. Hal lain yang sedang kami lakukan adalah menyusun strategi mengenai pemberdayaan diaspora dan memfasilitasi kontribusi diaspora dalam proses pembangunan nasional,” tuturnya lewat rilisnya, Kamis (25/5/2023).

Berdasarkan Perpres No. 76 tahun 2017, terdapat empat kategori diaspora yakni warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, warga negara asing (WNA) yang pernah menjadi WNI, WNA yang merupakan anak dari WNI, dan WNA yang merupakan anak dari eks WNI.

Dia melanjutkan fungsi dari KMILN diterbitkan oleh Pemerintah RI bagi masyarakat Indonesia yang menetap dan bekerja di luar negeri. Sehingga, diaspora pemegang KMILN bisa membuka rekening di bank umum, memiliki properti di Indonesia, dan mendirikan badan usaha di Indonesia sesuai peraturan yang ada.

Lebih lanjut, Siti mengatakan bahwa pemerintah ke depan bertujuan untuk memobilisasi dan berbagi visi bersama antar-komunitas diaspora Indonesia, serta mendorong peran penting mereka dalam pembangunan nasional berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kemenlu diaspora indonesia wni WNA
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top