Bisnis.com, JAKARTA - Partai politik peserta Pemilu 2024 telah diumumkan. Sebanyak 24 partai dipastikan mengikuti Pemilu 2024.
Pada rapat Pleno Reka Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penentuan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022, KPU telah menetapkan 17 partai politik nasional, dan 6 partai lokal dari Aceh menjadi peserta Pemilu 2024 tertuang dalam Keputusan Nomor 518 Tahun 2022.
Ada penambahan satu partai nasional yaitu Partai Umat setelah mendapatkan hasil darirekapitulasi verifikasi faktual Partai Ummat di dua provinsi.
Penambahan itu berdasarkan hasil rekapitulasi verifikasi faktual Partai Ummat untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur dinyatakan memenuhi syarat di 19 kab/kota dari syarat minimal memenuhi syarat 17 kab/kota.
Dan untuk Provinsi Sulawesi Utara Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 11 kab/kota dari syarat minimal memenuhi syarat 11 kab/kota.
“Artinya status akhir hasil verifikasi faktual Partai Ummat di NTT dan Sulut dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Anggota KPU Idham Kholik.
Sehingga KPU secara resmi menambahkan Partai Ummat sebagai peserta partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2024.
Daftar Partai Peserta Pemilu 2024
1. Partai Kebangkitan Bangsa
2. Partai Gerakan Indonesia Raya
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
4. Partai Golkar
5. Partai Nasdem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
8. Partai Keadilan Sejahtera
9. Partai Kebangkitan Nusantara
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Garda Perubahan Indonesia
12. Partai Amanat Nasional
13. Partai Bulan Bintang
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia
16. Partai Perindo
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Nangroe Aceh
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
20. Partai Darul Aceh
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera Aceh
23. Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh
24. Partai Ummat