Bisnis.com, JAKARTA - Kelompok peretas yang berafiliasi dengan Korea Utara (Korut) telah mencuri aset mata uang kripto senilai US$721 juta atau sekitar Rp10 triliun dari Jepang sejak 2017.
Harian bisnis Nikkei melaporkan pada hari Senin (15/5/2023), mengutip sebuah studi oleh penyedia analisis blockchain Inggris Elliptic.
Jumlah yang dicuri itu sama dengan 30 persen dari total kerugian tersebut secara global, Nikkei melaporkan.
Baca Juga
Laporan tersebut muncul setelah menteri keuangan Kelompok G7 dan gubernur bank sentral mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Sabtu (13/5/2023) bahwa mereka mendukung langkah-langkah untuk melawan ancaman yang meningkat dari aktivitas terlarang oleh aktor negara, seperti pencurian aset kripto.
Menurut Elliptic, yang melakukan analisis atas nama surat kabar Jepang, Korea Utara telah mencuri total US$2,3 miliar mata uang kripto dari bisnis antara tahun 2017 dan 2022.