Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bahlil Ungkap Manfaat Tata Kelola Perdagangan Karbon Jika Dipegang Pemerintah

Tata kelola perdagangan karbon oleh pemerintah akan menunjang optimalisasinya sebagai sumber pendapatan negara
Bahlil Ungkap Manfaat Tata Kelola Perdagangan Karbon Jika Dipegang Pemerintah / Setpres
Bahlil Ungkap Manfaat Tata Kelola Perdagangan Karbon Jika Dipegang Pemerintah / Setpres

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut bahwa pemerintah akan mengatur tata kelola perdagangan karbon. Hal ini dilakukan agar karbon dapat dioptimalisasi sebagai sumber pendapatan negara.

Hal ini disampaikannya usai mengikuti rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah jajaran Menteri yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (3/5/2023).

Menurutnya, untuk membahas optimalisasi kebijakan perdagangan karbon. Dalam rapat tersebut, salah satu poin yang dibahas adalah mengenai mekanisme pasar karbon di Indonesia.

“Kalau sekarang kan konsesinya itu dimiliki oleh perusahaan-perusahaan. Nanti semuanya dikendalikan, akan diatur tata kelolanya oleh pemerintah. Supaya karbon yang pergi keluar negeri bisa dijual, kalau tidak dibuat sertifikasi kita tidak bisa tahu berapa yang pergi, kemudian ini juga menjadi sumber pendapatan negara kita,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (3/5/2023).

Lebih lanjut, dia pun mengatakan bahwa sertifikasi karbon yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Nantinya tata kelola perdagangan karbon akan ada di bursa karbon di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Registrasinya semua di LHK. Namun, registrasinya sekali saja, sebelum masuk ke bursa karbon diregistrasi dulu oleh LHK, setelah itu baru bisa melakukan perdagangan di bursa karbon, setelah itu bisa melakukan trading seperti trading saham biasa,” ucapnya.

Lebih jauh dia memperkirakan nilai investasi perdagangan karbon sangat besar dan saat ini tengah dilakukan penghitungan. Oleh sebab itu, Bahlil menegaskan karbon Indonesia tidak boleh dikapitalisasi negara lain, terutama Negara tetangga yang tidak punya penghasil karbon.

“Barang aset milik negara harus dikelola oleh negara dan harus pendapatannya untuk Negara,” tegasnya.

Meski begitu, Bahlil mengatakan bahwa perdagangan karbon di Indonesia bersifat terbuka untuk semua pelaku usaha, tetapi harus terlebih dahulu melakukan registrasi lewat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menjadi lembaga yang ditunjuk untuk melakukan registrasi dan sertifikasi dalam perdagangan karbon, sebelum melakukan perdagangan karbon di bursa karbon.

"Dan juga sudah diputuskan bahwa karbon di Indonesia sifatnya itu terbuka, tapi harus teregistrasi dan harus semuanya lewat mekanisme tata kelola perdagangan di dalam bursa karbon di Indonesia," pungkas Bahlil.

Untuk diketahui, Indonesia disebut memiliki potensi pasar karbon yang besar. Dengan hutan tropis terbesar ketiga di dunia seluas 125 juta hektare, Indonesia memiliki potensi besar memimpin pasar karbon yang diperkirakan mampu menyerap 25 miliar ton karbon.

Perdagangan karbon menjadi salah satu cara untuk mengontrol emisi karbon di suatu negara. Pemerintah Indonesia mencanangkan target dalam Nationally Determined Contribution (NDC) 2030 sekaligus net zero emmision (NZE) atau nol emisi pada 2060.

Dalam dokumen NDC itu, Indonesia menargetkan pengurangan emisi sebesar 31,89 persen dengan upaya sendiri dan sebesar 43,20 persen dukungan internasional pada 2030.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper