Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa hampir seluruh kementerian telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Persentase kementerian yang lapor LHKPN mencapai 99 persen untuk periode 2022.
Pada konferensi pers, Jumat (14/4/2023), Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa tingkat pelaporan melalui mekanisme Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sudah hampir mencapai 100 persen per 31 Maret 2023. Capaian tersebut merupakan yang tertinggi untuk kementerian.
"Kalau Kementerian ini jauh sudah membaik kareta rata-rata sudah 99 persen. Jadi saya berterima kasih ke media karena meramaikan [pemberitaan] LHKPN, sepertinya orang jadi agak takut sekarang kalau telat [melaporkan]," ujarnya, dikutip Minggu (16/4/2023).
Kendati demikian, berdasarkan data pelaporan LHKPN yang dihimpun KPK, tingkat pelaporan pada tujuh kementerian tercatat belum mencapai 100 persen.
Dari 34 kementerian, wajib lapor pada Kementerian Luar Negeri; Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan; Kementerian Pertahanan; Kementerian Pemuda dan Olahraga; Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Pendidikan Tinggi; Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; serta Kementerian Investasi, belum seluruhnya melaporkan LHKPN.
Adapun tingkat pelaporan terendah dari kementerian yakni Kementerian Luar Negeri. Itu pun sudah mencapai 80,58 persen.
Baca Juga
Di sisi lain, tingkat pelaporan LHKPN dari lembaga nonkementerian masih cukup jauh lebih rendah dari kementerian. KPK mencatat ada 10 lembaga nonkementerian dengan tingkat pelaporan LHKPN terendah.
Direktorat LHKPN KPK mencatat tingkat pelaporan Komisi Kepolisian Nasional merupakan yang terendah yakni 44,44 persen. Kemudian, Lembaga Penyiaran TVRI 48,08 persen; Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 51,52 persen; Sekretariat Kabinet 65,81 persen; Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 67,17 persen; dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) 73,11 persen.
Lalu, Ombudsman 78,57 persen; Badan Intelijen Negara (BIN) 79,43 persen; Komisi Kejaksaan 80 persen; dan Kantor Staf Presiden (KSP) 80 persen.
Sementara itu, KPK juga mencatat 10 BUMN dengan tingkat pelaporan terendah untuk periode 2022. Dari 10 BUMN tersebut, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia merupakan yang terendah yakni 37,50 persen.
Untuk aparat penegak hukum, KPK telah melaporkan LHKPN dengan tingkat 100 persen. Sementara itu, Polri 95,20 persen, Kejaksaan 95,53 persen, dan Mahkamah Agung (MA) 98,62 persen.
Pahala lalu menyebut tingkat pelaporan LHKPN pada legislatif pusat tertinggi yakni DPD 94,12 persen. Di sisi lain, MPR 60 persen dan DPR 70,26 persen.
Di tingkat daerah, Pahala menyebut bahwa terdapat juga perbaikan kepatuhan pelaporan LHKPN. Terdapat tujuh pemerintah provinsi yang belum mencapai 100 persen, dengan tingkat terendah yakni Maluku Utara 53,19 persen. Pemerintah Provinsi Papua tercatat lebih baik yakni dengan tingkat pelaporan 87,95 persen.
"Selain yang ini kita anggap sudah 100 persen. Jadi ini membaik," ujarnya.