Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi PT Adonara Propertindo. PT Adonara adalah terdakwa korporasi dalam kasus pengadaan lahan rumah DP Rp0 di Munjul, Jakarta Timur.
Sidang kasasi PT Adonara berlangsung pada Selasa (11/4/2023)." Amar putusan, tolak," demikian bunyi amar putusan kasasi yang dikutip Bisnis, Kamis (13/4/2023).
Putusan tersebut semakin mengukuhkan putusan hakim di tingkat banding yang menghukum pihak Adonara untuk membayar denda senilai Rp500 juta.
Hukuman di tingkat banding terhadap Adonara lebih tinggi dibandingkan dengan putusan pengadilan tingkat pertama yang hanya menjatuhkan denda senilai Rp200 juta.
Sebelumnya, PT Adonara Propertindo didakwa memperkaya korporasi atau setidak-tidaknya memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik (beneficial owner) PT Adonara Propertindo.
Pihak Adonara dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.