Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wajib Tahu! Ini 8 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa

Umat muslim perlu memperhatikan beberapa hal yang dapat membatalkan puasa selama bulan Ramadan. Apa saja?
Ilustrasi sekelompok anak-anak sedang berbuka puasa/Freepik
Ilustrasi sekelompok anak-anak sedang berbuka puasa/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Selama menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan umat Muslim agar puasa yang dijalankan tetap sah.

Saat hendak menjalani ibadah puasa Ramadan, niat puasa menjadi hal yang tidak boleh dilewatkan. Pasalnya, niat merupakan syarat sahnya puasa dan termasuk rukun puasa.

Selain melakukan kewajiban-kewajiban puasa Ramadan, seorang Muslim juga wajib menghindari hal-hal yang dapat membatalkannya. Lantas apa saja hal yang dapat membatalkan puasa?

Berikut 8 hal yang bisa membatalkan puasa seperti dilansir dari laman resmi NU, Jumat (24/3):

1. Masuknya sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja

Selama berpuasa, jangan sampai ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) seperti mulut, hidung, dan telinga. Jika hal itu tidak sengaja, maka puasa tetap sah. 

2. Berobat dengan cara memasukkan obat atau benda melalui qubul (lubang bagian depan) atau dubur (lubang bagian belakang)

Seperti pengobatan bagi orang yang menderita ambeien atau orang yang sakit dengan pengobatan memasang kateter urin.

3. Muntah dengan disengaja

Orang yang muntah karena tidak disengaja saat berpuasa, maka puasanya tidak batal selama tidak ada muntahan yang ditelan. Adapun, orang yang muntah secara sengaja maka puasanya tidak sah.

4. Melakukan hubungan suami istri

Tidak hanya membatalkan puasa, tetapi orang yang melakukan hubungan suami istri di siang hari saat puasa juga dikenai denda (kafarat). Denda tersebut berupa melakukan puasa (di luar Ramadan) selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak, maka dia harus memberi makan satu mud (0,6 kg beras atau ¼ liter beras) kepada 60 fakir miskin. 

5. Keluar air mani (sperma) sebab bersentuhan kulit

Seperti mani yang keluar karena melakukan onani atau bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual. Berbeda jika keluar mani sebab mimpi basah (ihtilam), maka puasanya tetap sah.

6. Haid atau nifas

Wanita yang mengalami haid atau nifas, selain puasanya batal juga diwajibkan untuk mengqadhanya ketika Ramadan usai nanti.

7. Mengalami gangguan jiwa atau gila (junun)

Orang yang sedang melaksanakan puasa Ramadhan di siang hari, kemudian gila, maka puasanya batal. Orang tersebut harus mengqadhanya jika dia sudah sembuh.

8. Murtad atau keluar dari agama Islam

Jika orang yang sedang berpuasa melakukan hal-hal yang bisa membuat dirinya murtad seperti menyekutukan Allah SWT atau mengingkari hukum-hukum syariat yang telah disepakati ulama (mujma’ ‘alaih) maka puasanya dinyatakan batal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper