Bisnis.com, JAKARTA -- Tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe disebut menolak untuk mengonsumsi obat-obatan dari tim dokter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penasihat hukum Lukas menyebut bahwa kliennya itu menolak obat-obatan dari tim medis KPK lantaran dinilai tak memberikan perubahan apapun terhadap kondisinya. Hal itu disampaikan Gubernur Papua nonaktif itu di dalam surat kepada tim kuasa hukumnya.
"Dalam Surat Pernyataan tersebut, Bapak Lukas Enembe menolak minum obat-obatan yang disediakan dokter KPK, karena tidak ada perubahan atas sakit yang dideritanya, sejak Bapak Lukas meminum obat yang disediakan dokter KPK. Dan buktinya kedua kaki klien saya juga masih bengkak sampai saat ini dan jalannya pun tertatih-tatih," kata penasihat hukum Lukas Petrus Bala Pattyona, Kamis (23/3/2023).
Oleh karena itu, Lukas kembali meminta agar bisa dibawa ke Singapura untuk berobat. Permintaan itu bukan pertama kalinya disampaikan kepada KPK.
Pada bulan lalu, politikus Partai Demokrat itu mengklaim bahwa Ketua KPK Firli Bahuri sempat memberikan janji untuk memperbolehkan pengobatan ke Singapura.
"Bapak Lukas Enembe meminta agar pengobatannya dilakukan di rumah sakit Singapura. Karena yang sangat paham dan mengerti akan sakitnya Bapak Lukas Enembe adalah dokter-dokter di rumah sakit Mounth Elisabeth Singapura," tutup Petrus.
Adapun keluhan dari Lukas itu dikonfirmasi oleh KPK.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa mogok minum obat yang dilakukan oleh Lukas hanya berlangsung dua hari, atau Senin dan Selasa pekan ini.
Setelah itu, dia disebut sudah kembali mengonsumsi obat-obat dari tim dokter KPK pada Rabu dan Kamis ini. Ali mengatakan obat itu merupakan resep dari dokter RSPAD, dan konsumsinya diawasi oleh petugas rutan.
"Dari laporan petugas, tersangka LE [Lukas Enembe] sampai hari ini ini tidak ada keluhan soal kesehatannya. Sehingga kami yakin masyarakat tidak terprovokasi narasi penasihat hukum tersangka dimaksud," ucap Ali.