Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPOM Sita Ribuan Produk Obat Tradisional Ilegal dari Tiga Merek Ini

BPOM menyita ribuan produk obat tradisional ilegal antara lain 16.120 botol Tawon Klanceng, 4.488 produk Raja Sirandi Cap akar daun, serta 3.904 botol Akar Daun
BPOM Sita Ribuan Produk Obat Tradisional Ilegal dari Tiga Merek Ini. Ilustrasi Obat tradisional atau jamu./Istimewa
BPOM Sita Ribuan Produk Obat Tradisional Ilegal dari Tiga Merek Ini. Ilustrasi Obat tradisional atau jamu./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita sejumlah produk obat tradisional ilegal yang terbukti tidak memiliki izin edar produk.

Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan bahwa tiga produk obat tradisional ilegal yang disita BPOM pada operasi penindakan, Kamis (9/3/2023), antara lain adalah 16.120 botol produk Tawon Klanceng, 4.488 produk Raja Sirandi Cap akar daun, serta 3.904 botol produk Akar Daun.

Dia mengungkapkan, ketiga produk yang dibuat oleh pabrik ilegal di Dusun Krajan, Kecamatan Muncar, Banyuwangi itu merupakan merek lama yang sebenarnya izin edarnya secara bertahap telah ditarik oleh BPOM sejak 2015.

Penarikan izin edar itu, ujar Penny, dilakukan setelah ketiga produk itu terbukti menggunakan bahan kimia obat (BKO) yang dilarang digunakan dalam pembuatan obat-obatan tradisional.

“Izin edarnya itu sudah lama ditarik, bertahap ya, ada yang 2015 ada yang 2021 kemudian juga sudah diproses di pengadilan. Sudah ditarik izin edarnya tapi terus berpindah mereka ke fasilitas ilegal,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (13/3/2023).

BKO yang dilarang digunakan dalam proses pembuatan obat trandisional tersebut antara lain adalah paracetamol, dexamethasone, dan fenilbutazon.

Ketiga jenis BKO ini dilarang untuk ditambahkan sebagai komposisi produk obat tradisional karena berisiko fatal terhadap kesehatan jika dikonsumsi dengan dosis berlebih.

Berdasarkan investigasi terhadap sarana produksi obat tradisional ilegal tersebut, BPOM menemukan indikasi tindak tindak pidana, yaitu memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang–Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian, memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

“Semua barang bukti telah disita dan saat ini, BPOM masih melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi, dan kami juga meminta keterangan ahli untuk selanjutnya akan dilakukan gelar perkara bersama Bareskrim Polri guna menetapkan tersangka,” tutur Penny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper