Bisnis.com, SOLO - Bank Mandiri masih bungkam soal teka-teki safe deposit Rp37 miliar milik Rafael Alun Trisambodo.
Hal tersebut dilakukan karena Bank Mandiri akan tetap mematuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Prinsip ini mengharuskan pihak bank untuk tidak membeberkan informasi nasabah kepada pihak lain.
Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha menyatakan, Bank Mandiri tidak dapat memberikan komentar atau informasi terkait dengan privasi dan kerahasiaan data nasabah kepada pihak lain.
“Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri tidak dapat memberikan komentar atau informasi terkait dengan privasi dan kerahasiaan data nasabah kepada pihak lain, tanpa persetujuan tertulis dari nasabah tersebut,” tutur Rudi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/3).
Menurut Rudi, data tersebut bisa diberikan hanya untuk kepentingan dan diwajibkan oleh Undang-Undang atau peraturan yang berlaku. Dalam hal ini dan sejalan dengan implementasi prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Baca Juga
“Kami mematuhi serta tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dan menjaga kerahasiaan data nasabah, sebagai salah satu prioritas utama kami,” jelasnya.
Meski demikian, Bank Mandiri tetap menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh otoritas yang berwenang.
Pihak Mandiri juga siap membantu penyelidikan sebuah perkara sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Seperti diketahui, kasus harta Rafael Alun masih diselidiki oleh pihak terkait.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya mengatakan jika Rafael Alun punya dafe deposit box di Bank Mandiri.
Saat ini, safe deposit box milik Rafael Alun Trisambodo sudah diblokir oleh PPATK.
"Beberapa hari sudah bolak-balik tuh dia ke berbagai deposit box itu. Terus pada suatu pagi, dia datang tuh ke bank membuka itu, langsung diblokir oleh PPATK,” kata Mahfud dalam konferensi pers, Sabtu (11/3/2023).
Namun Bank Mandiri tetap tidak mau berbicara banyak soal data nasabahnya itu, kecuali sesuai perintah Undang-undang.