Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Kepala Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono pekan depan. Hal ini buntut dari aksi Andhi yang memamerkan rumah mewah miliknya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
“Iya, kami akan panggil minggu depan,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat ditemui di Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Pahala mengatakan bahwa KPK telah Laporan Hasil Analisis (LHA) Andhi Pramono sejak 2022. Oleh karena itu, lembaga antirasuah itu akan segera memanggil yang bersangkutan terkait dengan kepemilikan rumah mewah di Cibubur.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2021, Andhi tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp13,7 miliar. Kekayaan ini mencakup 15 tanah dan bangunan senilai Rp6,9 miliar, yang berada di Salatiga, Bekasi, Bogor, hingga Jakarta Pusat.
“Dia kan ceritanya rumah mewah di Cibubur ya, kemarin kami cek, kalau yang kita omong itu [perumahan] Legenda Wisata udah lapor dia, ada dua cuma Rp500 juta atau Rp300 juta kalau tidak salah nilai rumahnya,” pungkasnya.
Selain tanah dan bangunan, Andhi juga memiliki harta kekayaan mencakup transportasi dan mesin senilai Rp1,8 miliar, harta bergerak lainnya Rp706 juta, kas dan setara kas Rp1,2 miliar, serta surat berharga mencapai Rp2,9 miliar.
Baca Juga
Masih mengacu pada LHKPN Andhi Pramono, kekayaan aparatur sipil negara (ASN) eselon III ini terpantau mengalami peningkatan kekayaan secara signifikan.
Saat menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan Kanwil Ditjen Bea Cukai Khusus Wilayah Kepulauan Riau pada 2011 Silam, Andhi memiliki kekayaan sekitar Rp1,8 miliar. Artinya, kekayaan Andhi telah melonjak sekitar Rp11 miliar dalam kurun 10 tahun.
Nama Andhi lantas memperpanjang daftar nama pegawai Kementerian Keuangan yang terjebak dalam pusaran pamer harta kekayaan dan terindikasi menyalahgunakan kekuasaan.
Sebelumnya, ada nama mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Kedua nama ini telah dicopot dari jabatannya akibat tidak menunjukkan integritas sebagai pegawai Kemenkeu.