Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Cak Imin Sebut Pemilu Tertutup Berbahaya, Ini Alasannya

Cak Imin menilai pelaksanaan sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024 akan sangat berbahaya.
Surya Dua Artha Simanjuntak
Surya Dua Artha Simanjuntak - Bisnis.com 21 Februari 2023  |  13:15 WIB
Cak Imin Sebut Pemilu Tertutup Berbahaya, Ini Alasannya
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Ridwan Kamil di gedung DPP PKB Jakarta, Rabu (4/7). - JIBI/M Ridwan

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menilai pelaksanaan sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024 akan sangat berbahaya.

Cak Imin menjelaskan, pemilu tertutup berbahaya diterapkan pada 2024 karena akan mengacaukan semua persiapan yang sudah berjalan selama ini.

"Akan ada stagnasi-stagnasi politik di mana persiapan berubah. Saya menganggap kalau itu terjadi akan mengancam pelaksanaan pemilu," jelas Cak Imin di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2023).

Dia mengatakan perubahan sistem pemilu berarti perubahan peraturan kepemiluan. Sedangkan, pelaksanaan pencoblosan Pemilu 2024 tinggal 12 bulan lagi.

Padahal, menurut Cak Imin, para penyelenggara dan peserta pemilu sampai saat ini sudah menyiapkan dan menjalankan tahapan Pemilu 2024 dengan baik.

"Semua proses prosedur cara kerja KPU dan partai telah berjalan dengan sangat optimal dan sukses," ungkap wakil ketua DPR itu.

Lebih lanjut, Cak Imin merasa perubahan mendasar dalam sistem pemilu seharusnya diputuskan melalui mekanisme musyawarah yang melibatkan berbagai komponem bangsa, bukan sekadar melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Politik pemilu atau pilihan sistem pemilu adalah pilihan dari keputusan politik bersama semua komponen bangsa. Tidak aspek hukum, bukan aspek hukum," ucapnya.

Oleh sebab itu, dia berpendapat jika ingin memperbaiki sistem kepemiluan sebaiknya untuk pemilu setelah 2024. Dengan begitu, pembahasannya akan lebih panjang dan bisa melibatkan banyak pihak.

Sebagai informasi, saat ini MK sedang mendalami perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tentang sistem pemilu. Para penggugat meminta agar sistem pemilu yang awalnya proporsional terbuka diganti menjadi proporsional tertutup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pkb Cak Imin Pemilu 2024
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top