Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sopir Fortuner di Senopati Jadi Tersangka, Kena Pasal Berlapis dan Hukuman 3 Tahun Penjara

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan bahwa sopir Fortuner berinisial GR (24) telah ditahan dan dikenai pasal berlapis.
Tangkapan layar Fortuner tabrak Brio di kawasan Senopati, Jakarta Selatan/Twitter
Tangkapan layar Fortuner tabrak Brio di kawasan Senopati, Jakarta Selatan/Twitter

Bisnis.com, SOLO - Sopir Fortuner Hitam berinisial GR (24) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal berlapis, setelah menabrak Brio Kuning di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Minggu (12/2/2023) dini hari.

GR sebelumnya hanya dikenai Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan. Kini dirinya juga dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, tindakan GR masuk dalam perbuatan ancaman dengan kekerasan. GR yang kini sudah ditahan, terancam hukuman 3 tahun penjara akibat perbuatannya.

Minta maaf

Dalam keterangan resminya, GR meminta maaf atas perbuatannya karena telah merugikan orang lain.

"Saya tidak ada niat untuk melakukan tersebut, saya hanya terpancing emosi. Saya minta maaf kepada masyarakat Indonesia yang syok akibat video saya yang viral," kata GR dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2) malam.

Viral di media sosial

Di media sosial beredar video yang memperlihatkan pengemudi Toyota Fortuner sengaja menabrak mobil Brio di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023) dini hari WIB.

Dari keterangannya, sopir Fortuner tidak terima setelah diingatkan karena melanggar rambu-rambu satu arah. Sopir bahkan memukul dan mengancam korban dengan membawa airsoft gun dan samurai.

Dikomentari Menko Polhukam

Aksi arogan sopir Fortuner itu kemudian mendapat sorotan dari Menko Polhukam Mahfud MD.

"Pak Polisi, ini, katanya peristiwanya terjadi di Jakarta. Seperti film gangster, ya," kata Mahfud MD dalam akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Senin (13/2/2023).

Mahfud meminta Polri mengusut pengemudi mobil Fortuner. Mahfud menilai, masyarakat perlu mengetahui motif pengerusakan mobil yang dilakukan oleh sopir Fortuner itu.

"Masyarakat perlu tahu, apakah itu urusan utang piutang atau sekadar membuat konten sensasi untuk medsos. Tapi apa pun, yang begitu itu tak boleh terjadi. Perlu dilacak," tutur Mahfud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper