Bisnis.com, SOLO - Sopir Fortuner Hitam berinisial GR (24) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal berlapis, setelah menabrak Brio Kuning di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Minggu (12/2/2023) dini hari.
GR sebelumnya hanya dikenai Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan. Kini dirinya juga dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, tindakan GR masuk dalam perbuatan ancaman dengan kekerasan. GR yang kini sudah ditahan, terancam hukuman 3 tahun penjara akibat perbuatannya.
Minta maaf
Dalam keterangan resminya, GR meminta maaf atas perbuatannya karena telah merugikan orang lain.
"Saya tidak ada niat untuk melakukan tersebut, saya hanya terpancing emosi. Saya minta maaf kepada masyarakat Indonesia yang syok akibat video saya yang viral," kata GR dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2) malam.
Baca Juga
Viral di media sosial
Di media sosial beredar video yang memperlihatkan pengemudi Toyota Fortuner sengaja menabrak mobil Brio di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023) dini hari WIB.
Dari keterangannya, sopir Fortuner tidak terima setelah diingatkan karena melanggar rambu-rambu satu arah. Sopir bahkan memukul dan mengancam korban dengan membawa airsoft gun dan samurai.
Dikomentari Menko Polhukam
Aksi arogan sopir Fortuner itu kemudian mendapat sorotan dari Menko Polhukam Mahfud MD.
"Pak Polisi, ini, katanya peristiwanya terjadi di Jakarta. Seperti film gangster, ya," kata Mahfud MD dalam akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Senin (13/2/2023).
Mahfud meminta Polri mengusut pengemudi mobil Fortuner. Mahfud menilai, masyarakat perlu mengetahui motif pengerusakan mobil yang dilakukan oleh sopir Fortuner itu.
"Masyarakat perlu tahu, apakah itu urusan utang piutang atau sekadar membuat konten sensasi untuk medsos. Tapi apa pun, yang begitu itu tak boleh terjadi. Perlu dilacak," tutur Mahfud.