Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri lewat direktorat tindak pidana ekonomi khusus (Dittipideksus) menyita uang sejumlah Rp1,27 triliun kasus penipuan investasi bodong robot trading Net89.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Pol Ahmad Ramadan mengatakan bahwa uang tersebut dari PT Simbiotik Multitalenta Indonesia.
“Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah Rp1,27 triliun terkait Net89,” ujar Ramadan di Mabes Polri, Jumat (10/2/2023).
Lebih lanjut, Ramadan mengatakan bahwa terkait dengan berkas perkara tersangka kasus Net89 saat ini dipisah dua berkas. Berkas pertama tersangka D, RS, dan S sudah diserahkan kepada Kejakasaan Agung (Kejagung) pada, Kamis (9/2/2023).
“Lalu berkas kedua dengan tersangka DI, AAI, dan FI akan dikirimkan pada Senin (13/2/2023),” ucap Ramadan.
Dia mengatakan dua tersangka yang masih buron masih dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian.
Baca Juga
Sekadar informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus robot trading NET89. Dari delapan orang tersebut terdapat petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
Para tersangka itu adalah AA yang merupakan pendiri atau pemilik Net89 PT SMI. Kemudian LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA.
Lalu, ESI merupakan founder Net89 PT SMI dan lima orang berinisial RS, AL, HS, FI, dan D sebagai sub exchanger.