Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPATK Ungkap Penyebab Indikasi Kasus Pencucian Uang Tahun 2022 Naik Signifikan

Data PPATK menunjukkan jumlah laporan transaksi mencurigakan sepanjang 2021 meningkat 15,35 persen dari 82.184 kasus pada 2021 menjadi 94.801 pada 2022.
PPATK Ungkap Penyebab Indikasi Kasus Pencucian Uang Tahun 2022 Naik Signifikan. Ketua PPATK Ivan Yustiavandana usai mengikuti agenda Rapat Koordinasi Tahunan PPATK di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023). JIBI/Bisnis- Szalma Fatimarahma
PPATK Ungkap Penyebab Indikasi Kasus Pencucian Uang Tahun 2022 Naik Signifikan. Ketua PPATK Ivan Yustiavandana usai mengikuti agenda Rapat Koordinasi Tahunan PPATK di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023). JIBI/Bisnis- Szalma Fatimarahma

Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan alasan di balik peningkatan transaksi mencurigakan yang dilaporkan sepanjang 2022.

Adapun, peningkatan jumlah indikasi kasus tindak pidana pencucian uang selama 2022 tercermin dari data laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) di PPATK. Laporan tersebut menunjukkan jumlah laporan transaksi mencurigakan yang dilaporkan sepanjang tahun lalu meningkat 15,35 persen dari 82.184 kasus pada 2021 menjadi 94.801 pada 2022.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa peningkatan tersebut disebabkan antara lain oleh peningkatan kepatuhan dari pihak pembuat laporan, serta didukung oleh aplikasi pelaporan go Anti Money Laundering (goAML).

“Selain kepatuhan pelaporan dari pihak pihak pelapor yang terus meningkat, memang saat [ini] semua pelaporan sudah terkoneksi dengan sistem goAML yang baru diimplementasikan di PPATK dan terkoneksi dengan pihak pelapor,” kata Ivan, dikutip hari ini, Minggu (29/1/2023).

Untuk diketahui, aplikasi goAML diluncurkan pada awal 2021. Aplikasi tersebut menggantikan aplikasi pelaporan yang digunakan sebelumnya yakni Gathering Reports and Information Processing System, atau GRIPS.

Aplikasi pelaporan yang dikembangkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) itu disebut telah disesuaikan dengan kebutuhan Indonesia, dan sudah diterapkan oleh lembaga intelijen keuangan di dunia.

“GoAML [diimplementasikan] sejak Februari 2021. Pola kerja juga sudah berubah dan sedikit banyak memberikan dampak terhadap peningkatan kepatuhan,” lanjut Ivan.

Di sisi lain, peningkatan jumlah laporan transaksi mencurigakan dinilai turut disebabkan oleh semakin banyaknya kasus kejahatan yang menggunakan teknologi informasi.

“Kasus-kasus kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi juga meningkat, seperti kasus BEC [business email compromise],” lanjut Doktor Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.

Ke depan, PPATK akan bekerja lebih fokus lagi sesuai dengan National Risk Assessment (NRA). Pendekatan yang akan dilakukan, kata Ivan, akan berbasis kepada pendekatan risiko atau risk-based approach.

Untuk diketahui, data LTKM yang dihimpun oleh PPATK dipublikasikan, Rabu (25/1/2023). Data lembaga intelijen keuangan itu menunjukkan bahwa laporan transaksi mencurigakan khususnya di hampir seluruh sektor finansial kompak menanjak. Jumlah LTKM yang dihimpun PPATK dari tiga sektor keuangan itu selama 2022 mencapai 8.252 kasus.

Akumulasi itu tumbuh 68,2 persen dari tahun sebelumnya yakni 4.904 kasus. Pada Januari hingga Desember 2022, jumlah indikasi tindak pidana pada LTKM di bidang pasar modal mencapai 1.202 kasus. Akumulasi LTKM yang tercatat oleh PPATK di 2022 itu tumbuh 9,6 persen dari 2021, yakni 1.096 kasus.

Sementara itu, total jumlah indikasi tindak pidana pada LTKM di bidang perasuransian di 2022 tercatat sebanyak 2.484 kasus. Jumlah itu melonjak hingga 235,6 persen dari 2021 yakni 740 kasus.

Kemudian, total jumlah indikasi tindak pidana pada LTKM di bidang perbankan turut naik 48,8 persen dari total 3.068 kasus di 2021, menjadi 4.566 kasus di 2022.

Adapun, LTKM yang dihimpun oleh PPATK juga meliputi sejumlah sektor lain di antaranya seperti cukai, kepabeanan, bidang kehutanan, kelautan dan perikanan, lingkungan hidup, dan perpajakan.

Lalu, korupsi, narkotika, pemalsuan uang, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, penyelundupan migran hingga barang, penyuapan, perdagangan orang dan senjata gelap, perjudian, prostituis, psikotropika, terorisme, serta lain-lain.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper