Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice

Jaksa menuntut Agus Nurpatria 3 tahun penjara dalam kasus obsturction of justice Brigadir J.
 Kombes Pol Agus Nurpatria./Istimewa
Kombes Pol Agus Nurpatria./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan obstruction of justice Agus Nurpatria pidana penjara selama tiga tahun. Agus dinilai ikut terlibat dalam penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Hal itu diungkapkan jaksa dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Jumat (27/1/2023).

Selain pidana badan, jaksa juga meminta Majelis Hakim menyatakan mantan eks Kaden A Biro Paminal Propam Polri itu melakukan perusakan alat bukti yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik. 

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer,” ucapnya

Sementara itu, jaksa juga menuntut Agus dengan pidana denda senilai Rp20 juta dan kurungan selama 3 bulan penjara.

Adapun hal yang memberatkan Agus, kata jaksa, antara lain melakukan hal yang bertentangan dengan kedudukannya dan kewajibannya sebagai penegak hukum. 

Kedua, memerintah Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV komplek duren tiga nomer 46 tanpa ada surat perintah yang sah.

Ketiga, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri,” tutur Jaksa.

Lalu, untuk hal yang meringankan, Jaksa melihat Agus telah mengabdi sebagai polisi selama 20 tahun lebih dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Serta, eks Kaden Biro Paminal ini bersikap sopan selama persidangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper