Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Jaksa Bacakan Tuntutan Kasus Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Hari Ini

Ajudan dan supir Ferdy Sambo akan menjalani sidang tuntutan pada hari ini, Senin (16/1/2023).
Lukman Nur Hakim
Lukman Nur Hakim - Bisnis.com 16 Januari 2023  |  09:08 WIB
Jaksa Bacakan Tuntutan Kasus Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Hari Ini
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay - wsj.

Bisnis.com, JAKARTA - Dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan menjalani sidang tuntutan.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan pembacaan tuntutan kepada keduanya akan berlangsung di ruang sidang utama PN Jaksel.

“Agenda tuntutan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf,” ujar Djuyamto saat dihubungi, Senin (16/1/2023)

Sidang sendiri, kata Djuyamto akan dimulai pada pukul 09.30 WIB sampai dengan selesainya pembacaan tuntutan.

Dalam perkara ini, keduanya diketahui didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua atau Brigadir J. Ricky dan Kuat diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas dakwaan tersebut Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Pembunuhan Brigadir J pn jaksel
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top