Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Kapitasi Dinaikkan, Kemenkes Sebut untuk Meningkatkan Mutu Pelayanan

Kemenkes mengklaim penyesuaian tarif kapitasi pelayanan kesehatan dilakukan pada waktu yang tepat untuk meningkatkan mutu pelayanan.
 Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha (kiri) menuturkan, penyesuaian terhadap tarif kapitasi ini menjadi salah satu perwujudan Kemenkes dalam meningkatkan pelayanan mutu kesehatan bagi para peserta jaminan kesehatan nasional (JKN). JIBI/Bisnis-Nancy Junita @kemenkes_ri
Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha (kiri) menuturkan, penyesuaian terhadap tarif kapitasi ini menjadi salah satu perwujudan Kemenkes dalam meningkatkan pelayanan mutu kesehatan bagi para peserta jaminan kesehatan nasional (JKN). JIBI/Bisnis-Nancy Junita @kemenkes_ri

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengklaim bahwa penyesuaian tarif kapitasi pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) telah dilakukan pada waktu yang tepat, dan untuk meningkatkan mutu pelayanan.

Pasalnya, aturan terkait standar tarif pelayanan kesehatan terakhir kali dibahas dalam Permenkes Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Menurut Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha, penyesuaian terhadap tarif kapitasi ini menjadi salah satu perwujudan Kemenkes dalam meningkatkan pelayanan mutu kesehatan bagi para peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).

"Penyesuaian ini menjadi sangat penting untuk dilakukan mengingat standar tarif sudah ada sejak 2014 dan sejak 2016 belum pernah kita lakukan penyesaian. Maka saat ini adalah saat yang paling tepat bagi untuk melakukan penyesuaian," tutur Kunta dalam webinar 'Sosialisasi Permenkes 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Program JKN, Senin (16/1/2023).

Kunta menegaskan, perbaikan standar tarif pelayanan kesehatan yang tercantum dalam Permenkes No 3 Tahun 2023 ini telah disesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Selain itu, sambungnya, dalam penyesuaian terhadap tarif kapitasi, Kemenkes juga telah mempertimbangkan sejumlah hal, seperti indeks harga konsumen, serta kecukupan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk beberapa tahun ke depan.

"Kami juga telah melibatkan semua pihak di kementerian/lenbaga terkait, termasuk di dalamnya adalah BPJS Kesehatan, Kemenkeu, DJSN, Kemenko PMK, Asosiasi Fasilitas Kesehatan, dan juga organisasi profesi," terangnya. 

Sebelumnya, pemerintah merilis aturan tarif standar (kapitasi) 2023 yang harus dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.

Dalam aturan tersebut, batas tarif kapitasi maksimal bisa dinaikkan dari semula di puskesmas Rp6.000 per peserta per bulan menjadi Rp9.000 atau melonjak sekitar 50 persen.

Sementara tarif terendah di puskesmas, dari Rp3.000 menjadi Rp.3.600 atau naik 20 persen.

Adapun penyesuaian terkait tarif kapitasi 2023 resmi ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 6 Januari 2023 dan disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada 9 Januari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper