Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berebut Kewenangan Penyidikan Kejahatan Sektor Keuangan

Kewenangan baru OJK dalam menyidik kasus keuangan menuai polemik, polisi kabarnya keberatan dengan kewenangan tersebut.
Nasabah gagal bayar klaim polis asuransi AJB Bumiputera melakukan aksi di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (23/5/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Nasabah gagal bayar klaim polis asuransi AJB Bumiputera melakukan aksi di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (23/5/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa keuangan (OJK) mendapatkan kewenangan penuh dalam melakukan penyidikan atas tindak pidana keuangan di sektor lembaga jasa keuangan. 

Kewenangan itu sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang telah disahkan DPR beberapa waktu lalu.

Pengaturan kewenangan penyidikan di dalam UU PPSK yang tinggal menunggu penomoran dari pemerintah ini secara tidak langsung menganulir peran kepolisian yang selama ini bertindak sebagai lembaga penyidik kasus-kasus di sektor keuangan.

Soal penyidik misalnya, OJK bisa mengangkat pegawainya sebagai penyidik asal telah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Polri.

Sementara itu, sebagai konsekuensi dari perluasan kewenangan penyidikan tersebut, UU PPSK memberikan tiga kewenangan tambah kepada OJK. Pertama, meminta kepolisian untuk menangkap pelaku tidak pidana di sektor keuangan.

Kedua, melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana di sektor jasa keuangan. Ketiga, menyampaikan hasil penyidikan kepada jaksa untuk dilakukan penuntutan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo belum bisa memberikan pernyataan karena masih menunggu perkembangan dari Bareskrim Polri. "Kami juga menunggu update dari Bareskrim," ujarnya, Senin (9/1/2023).

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan sebagai pelaksana dari aturan yang ditetapkan pemerintah dan DPR itu, OJK harus siap dalam menjalankannya. 

"Kami diberi amanat tersebut oleh negara, kami akan siapkan terkait organisasinya, orangnya, dan anggarannya," kata Mirza dalam paparan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada Senin (2/12/2022).

Meski diberi wewenang lebih di UU PPSK, Mirza mengatakan OJK telah bersiap sebelum adanya regulasi itu.

"Sebelum ada UU PPSK, OJK telah melakukan penguatan organisasi, fokusnya penguatan organisasi di IKNB [industri keuangan non-bank], pasar modal, dan perlindungan konsumen," ujar Mirza

Bahaya Penyidikan OJK

Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menyebut kewenangan penuh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengusutan tindak pidana di sektor jasa keuangan, berpotensi bahaya.

Kewenangan OJK dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), berbahaya untuk dapat berbahaya. Hal ini lantaran pihak OJK belum memiliki pengalaman dalam mengusut tindak pidana di sektor keuangan.

"Sangat berbahaya, kecuali OJK sudah menunjukkan sumber daya manusianya, pengalaman bagaimana, karena kejahatan, industri keuangan sangat kompleks,” ujar Yenti kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).

Menurut Yenti, saat ini negara sudah memiliki Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang dapat mengusut kasus terkait keuangan.

“Mereka (penyidik Dittipideksus) handal, apakah mereka tak bisa lagi menangani?
Menurut saya gegabah, hanya OJK yang bisa menangani kasus pidana di sektor keuangan, sedangkan kejahatan keuangan sangat kompleks," ucapnya.

Seperti yang diketahui, OJK mendapatkan kewenangan penuh dalam melakukan penyidikan atas tindak pidana keuangan di sektor lembaga jasa keuangan. 

Kewenangan itu sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang telah disahkan DPR beberapa waktu lalu.

OJK memiliki beberapa kewenangan luar biasa dalam penegakan hukum. Sebut saja, Pasal 49 ayat 5 UU PPSK yang menegaskan OJK sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menyidik perkara tindak pidana di sektor keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper