Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa keuangan (OJK) mendapatkan kewenangan penuh dalam melakukan penyidikan atas tindak pidana keuangan di sektor lembaga jasa keuangan.
Kewenangan itu sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang telah disahkan DPR beberapa waktu lalu.
Pengaturan kewenangan penyidikan di dalam UU PPSK yang tinggal menunggu penomoran dari pemerintah ini secara tidak langsung menganulir peran kepolisian yang selama ini bertindak sebagai lembaga penyidik kasus-kasus di sektor keuangan.
Soal penyidik misalnya, OJK bisa mengangkat pegawainya sebagai penyidik asal telah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Polri.
Sementara itu, sebagai konsekuensi dari perluasan kewenangan penyidikan tersebut, UU PPSK memberikan tiga kewenangan tambah kepada OJK. Pertama, meminta kepolisian untuk menangkap pelaku tidak pidana di sektor keuangan.
Kedua, melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana di sektor jasa keuangan. Ketiga, menyampaikan hasil penyidikan kepada jaksa untuk dilakukan penuntutan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo belum bisa memberikan pernyataan karena masih menunggu perkembangan dari Bareskrim Polri. "Kami juga menunggu update dari Bareskrim," ujarnya, Senin (9/1/2023).
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan sebagai pelaksana dari aturan yang ditetapkan pemerintah dan DPR itu, OJK harus siap dalam menjalankannya.
"Kami diberi amanat tersebut oleh negara, kami akan siapkan terkait organisasinya, orangnya, dan anggarannya," kata Mirza dalam paparan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada Senin (2/12/2022).
Meski diberi wewenang lebih di UU PPSK, Mirza mengatakan OJK telah bersiap sebelum adanya regulasi itu.
"Sebelum ada UU PPSK, OJK telah melakukan penguatan organisasi, fokusnya penguatan organisasi di IKNB [industri keuangan non-bank], pasar modal, dan perlindungan konsumen," ujar Mirza.