Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) angkat bicara terkait penetapan Direktur Utama BAKTI, Anang Achmad Latif, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong, mengatakan pihaknya menghormati dan bersikap kooperatif atas proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Badan Layanan Umum (BLU) BAKTI tersebut.
"BLU BAKTI akan terus menjalankan tugas pokok dan fungsi [tupoksi] pembangunan infrastruktur telekomunikasi untuk mewujudkan agenda percepatan transformasi digital dengan tetap mentaati proses hukum yang sedang berjalan," kata Usman, Kamis (5/1/2023).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Direktur Utama BAKTI, Anang Achmad Latif, sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Kemenkominfo 2020-2022.
“Menetapkan AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai tersangka,” kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).
Ketut mengatakan bahwa AAL dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain, sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.
"Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa,” ujar Ketut.
Selain AAL, Kejagung juga menetapkan dua orang lainnya yaitu GMS selaku Direktur Utama, PT Mora Telematika Indonesia, dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
GMS disebut bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam peraturan direktur utama untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan dalam hal ini adalah supplier.
Sementara itu, YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang diketahui mengakomodir kepetingan dari AAL.
Ketiganya ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (rutan) terhitung sejak 4 Januari hingga 23 Januari 2023. AAL dan YS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan GMS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun, BAKTI merupakan unit organisasi non-eselon di Kemenkominfo sehingga bertanggung jawab kepada menteri dan dipimpin oleh direktur utama. Tugas utamanya, memeratakan akses telekomunikasi dan informatika di seluruh Indonesia.
Salah satu proyek yang tengah dikerjakan adalah pembangunan penyediaan pembanguan BTS 4G di 7.904 lokasi di dalam sembilan paket area kerja. Fokusnya adalah wilayah terluar, tertinggal, dan terpencil (3T) di Indonesia.
Kominfo Buka Suara soal Dirut BAKTI Jadi Tersangka Korupsi BTS
Dirut Bakti, Anang Achmad Latif ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka korupsi BTS. Ini tanggapan Kominfo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rahmi Yati
Editor : Fitri Sartina Dewi
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Babak Baru Harun Masiku: 2 Elite PDIP dalam Bidikan KPK
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Babak Baru Harun Masiku: 2 Elite PDIP dalam Bidikan KPK
2 jam yang lalu
Mahfud MD Kritisi Vonis Harvey Moeis: Tidak Setimpal!
5 jam yang lalu