Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) melalui Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) akan melimpahkan dua orang tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) tahun 2017-2018.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan bahwa pelimpahan tersebut akan dilakukan pada hari, Jumat (16/12/2022).
"Pelimpahan tahap dua barang bukti dan tersangka hari Jumat," ujar Arief kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).
Akan tetapi, Arief belum bisa memerinci barang bukti apa saja yang akan dilimpahkan dan dia mengatakan bahwa akan kembali diinformasikan terkait barang bukti tersebut
"Rinciannya banyak sekali. Besok akan di-update kembali ya," tuturnya.
Sebelumnya, Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi dan VP Finance & IT PT JIP Christman Desanto sebagi tersangka kasus korupsi terkait pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Baca Juga
PT JIP merupakan anak usaha dari BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang bergerak di bidang infrastruktur telekomunikasi dan jalan raya. JIIP juga berpemgalaman dalam usaha/bidang ICT (Information and Communication Technology).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan kasus ini bermula pada 2015, saat Pemprov DKI Jakarta memberikan alokasi anggaran sebesar Rp 1,5 triliun kepada PT Jakpro yang disetujui dan dicairkan pada tahun itu juga.
Pada tahun 2017, PT JIP mengajukan pinjaman modal kepada PT Jakpro untuk pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur GPON.
Namun, Rusdi mengatakan ada penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa tersebut. Bareskrim pun melakukan penyelidikan pada Februari 2021 lalu.