Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies dan NasDem Dilaporkan ke Bawaslu, Mengapa?

Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh Anies Baswedan dan Partai NasDem.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyapa para relawan saat peresmian relawan IndonesiAnies di Jakarta Convention Centre, Jakarta, Selasa (2/11/2022). Kelompok relawan IndonesiAnies nantinya akan menggalang dukungan kepada Anies Baswedan yang telah diusung Partai NasDem dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang./Antara
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyapa para relawan saat peresmian relawan IndonesiAnies di Jakarta Convention Centre, Jakarta, Selasa (2/11/2022). Kelompok relawan IndonesiAnies nantinya akan menggalang dukungan kepada Anies Baswedan yang telah diusung Partai NasDem dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh Anies Baswedan dan Partai NasDem.

Komisioner Bawaslu Puadi mengatakan laporan tersebut masuk pada Selasa (6/12/022). Anies dan NasDem dilaporkan karena diduga melakukan kampanye di tempat ibadah.

“Kemarin ada WNI datang ke kantor Bawaslu RI untuk laporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada tanggal 2 Desember 2022,” ujar Puadi saat dikonfirmasi, Rabu (7/12/2022).

Dia mengungkap, bahwa Bawaslu belum dapat menerima laporan tersebut karena formulirnya belum lengkap.

“Laporan mereka tadi belum diterima dan belum dituangkan dalam formulir B1 dikarenakan mereka belum membawa bukti tiga rangkap,” jelasnya.

Sesuai aturan, lanjut Puadi, pelapor punya batas tujuh hari untuk melengkapi formulir laporan. Menurutnya, pelapor memang berniat datang kembali ke Bawaslu untuk melengkapi laporannya.

"Mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan sebelum 7 hari sejak diketahui,” ungkap Puadi.

Sebagai informasi, Anies melakukan safari politik ke Banda Aceh pada 2-3 Desember lalu. Pada kesempatan itu, Anies sempat menemui warga di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.

Sementara itu, pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 (UU Pemilu), mengatur pelarangan kampanye di rumah ibadah.

“Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,” tulis aturan tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper