Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) hari ini, Senin (5/12/2022).
Pencabutan izin tersebut dilakukan karena Wanaartha Life tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal itu disebabkan Wanaartha Life tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan. Wanaartha Life menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.
"Kondisi ini direkayasa oleh PT WAL [Wanaartha Life] sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya," demikian ungkap OJK seperti dikutip dari siaran pers.
Pencucian Uang Melonjak
Maraknya kasus investasi yang melibatkan perusahaan asuransi, termasuk kasus Wanaartha Life, semakin mengonfirmasi kerawanan praktik tindak pidana di sektor ini.
Baca Juga
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa jumlah transaksi mencurigakan di sektor asuransi melonjak tinggi.
Sampai dengan bulan Oktober 2022, jumlah transaksi mencurigakan asuransi mencapai angka 2.155 kasus. Jumlah ini naik 284,8 persen dibandingkan periode Januari-Oktober 2021 yang hanya 560 kasus.
Tren peningkatan ini lebih tinggi dibandingkan dengan transaksi di pasar modal. Data Laporan Statistik PPATK Edisi Oktober 2022 menunjukkan bahwa jumlah transaksi keuangan mencurigakan di sektor pasar modal sampai Oktober 2022 mencapai 1.033 laporan atau naik sebanyak 20,8 persen dari periode yang sama tahun lalu sebanyak 855 laporan.
Peningkatan itu melanjutkan tren pada tahun 2021 (full year). PPATK mencatat sepanjang tahun 2021, jumlah transaksi gelap di sektor pasar modal yang mencapai 1.096. Angka ini melonjak lebih dari 100 persen dibandingkan dengan tahun 2020 yang hanya 443 kasus.
PPATK dikabarkan tengah menjalin koordinasi dengan OJK untuk memerangi praktik tindak pidana pencucian uang di sektor finansial dan pasar modal.