Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi LNG, KPK Periksa Sekretaris Dewan Komisioner Pertamina 

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dewan Komisioner (Dekom) PT Pertamina Priska Sufhana terkait dugaan kasus korupsi LNG.
Korupsi LNG, KPK Periksa Sekretaris Dewan Komisioner Pertamina . Kapal pengangkut LNG./Ilustrasi
Korupsi LNG, KPK Periksa Sekretaris Dewan Komisioner Pertamina . Kapal pengangkut LNG./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina (Persero).

Tim penyidik lembaga antirasuah mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dewan Komisioner (Dekom) PT Pertamina Priska Sufhana pada Jumat (2/12/2022).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).

Belum diketahui, apa yang akan digali tim penyidik dalam pemeriksaan Priska.

Sebelumnya, KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah empat orang ke luar negeri terkait perkara korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri adalah mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, Harri Karyulanto, Yenni Andyani, dan Dimas Mohamad Aulia.

"Benar, KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap 4 orang untuk bepergian keluar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (14/7/2022).

Dalam perkara ini, KPK sempat mendalami soal proses transaksi jual beli pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina tahun 2011-2021 saat memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soejipto.

KPK juga sempat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim telah mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara rasuah ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper