Bisnis.com, JAKARTA- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya bersama Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menggelar rapat kerja (Raker) untuk membahas rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana di agendakan oleh DPR, pada awal pecan ini.
Selain KLHK, dalam Raker ini Baleg DPR RI juga mengundang Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dihadiri oleh Sekretaris Jenderal KementerianPUPR.
Menteri Siti pada Raker bersama Baleg DPR RI mengungkapkan pandangannya terhadap UU 18/2008. Menurutnya, secara substansi dan materi, UU 18/2008 telah komprehensif dan terintegrasi, menerapkan pengelolaan sampah dari hulu hingga ke hilir dengan melibatkan kolaborasi multistakeholder sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing.
Menteri Siti juga mengungkapkan bahwa muatan UU 18/2008 cukup visioner, yang pada saat penyusunannya telah sesuai dengan perkembangan persoalan-persoalan persampahan secara global. "UU ini cukup dinamis mengikuti perkembangan zaman sehingga masih sangat relevan dalam menyelesaikan persoalan sampah yang magnitude dan dimensinya semakin kompleks dan berat saat ini dan di masa yang akan datang," ungkap Menteri Siti melalui siaran pers, dikutip Minggu (26/11/2022).
Menteri Siti melanjutkan, hal yang penting dan mendasar adalah UU 18/2008 sangat relevan dan tepat untuk mengatasi persoalan sampah. Karena itu, menurutnya, pemerintah tidak ada rencana untuk mengubah UU 18/2008.
Dia mengungkapkan berdasarkan peraturan itu, telah termuat dukungan kepada pemerintah daerah untuk memperbesar kapasitasnya, serta kemitraan dan partisipasi masyarakat dan dunia usaha. Selain itu, beleid itu juga telah mengatur pengawasan dan pendampingan, serta berdasarkan prinsip sirkular ekonomi.
Baca Juga
UU 18/2008 telah memiliki beberapa regulasi turunan antara lain adalah: (1) PP No.81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; (2) PP No.27/2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik; (3) Perpes No. 97/2017 tentang Jakstranas SRT SSSRT; (4) Perpres No. 83/2018 tentang Pengelolaan Sampah Laut; (5) Perpres No. 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Di sisi lain, capaian kinerja pengelolaan sampah nasional hingga akhir 2021, berhasil mengelola sampah hingga sebesar 64,56 persen dari target 100 persen sampah terkelola pada tahun sebelumnya. Angka tersebut terdiri dari 15,62 persen kinerja pengurangan sampah nasional, dari target 30 persen pada 2025. Kemudian 48,94 persen capaian kinerja penanganan sampah nasional dari target 70 persen pada 2025.
Pemerintah telah memiliki basis data persampahan SIPS (Sistem Informasi Pengelolaan Sampah) dari sumber data daerah. Pemerintah juga terus menjaga sistem yang ada dalam pengendalian dan mendorong pengelolaan sampah melalui instrumen reward and punishement seperti Adipura, sembari mendorong dengan reward Green Leadership melalui Nirwasita Tantra.
Hingga kini, Baleg DPR RI masih mempelajari materi penjelasan dan dari interaksi bersama KLHK dan PUPR. Selanjutnya Baleg DPRRI akan memberikan rekomendasi tentang rencana selanjutnya tentang UU Nomor 18/2008.