Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Sopir Ferdy Sambo Ungkap Jenis Pisau Titipan Kuat Ma’ruf Usia Eksekusi Brigadir J

Sopir Ferdy Sambo menjawab bahwa Kuat Ma'ruf menitipkan Handy Talkie (HT) dan pisau kepadanya.
Lukman Nur Hakim
Lukman Nur Hakim - Bisnis.com 09 November 2022  |  12:50 WIB
Sopir Ferdy Sambo Ungkap Jenis Pisau Titipan Kuat Ma’ruf Usia Eksekusi Brigadir J
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Josua, Kuat Maruf menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarat Selatan, Rabu (26/10/2022). JIBI - Bisnis/Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA - Supir dari Ferdy Sambo, Prayogi Iktara Wikaton mengungkapkan jenis pisau yang diterima dari terdakwa Kuat Ma’ruf setelah eksekusi Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Prayogi mengungkapkan hal itu saat menjadi saksi dalam persidangan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Semula, Prayogi ditanya oleh Majelis Hakim mengenai barang yang dititipkan oleh Kuat Ma’ruf kepada dirinya. Prayogi menjawab bahwa Kuat menitipkan Handy Talkie (HT) dan pisau.

“Dititipin pisau sama HT, kurang lebih seperti pisau dapur, kecil, Yang Mulia," ujar Prayogi di PN Jaksel, Rabu (9/11/2022).

Setelah mendengar pernyataan tersebut Majelis Hakim kembali bertanya mengenai jumlah pisau yang diberikan kepada Prayogi dari Kuat Ma’ruf.

“Seingat saya ada dua bilah (pisau). (Dititipin) saat di gerbang waktu papasan. Om kuat panggil, kemudian menyerahkan ke saya, hanya bilang ‘Tolong om titip ditaruh di dapur’,” papar Prayogi

Kemudian setelah dititipkan, Prayogi menyebut bahwa dirinya langsung menaruh pisau itu ke dapur seperti apa yang Kuat Ma'ruf instruksikan.

“(Pisau) langsung saya taruh dapur. Saya kurang tahu (Kuat ke mana) Yang Mulia, waktu itu seperti sama saudara Richard, om Ricky sama om Kuat kayak mau waktu diperiksa malam itu,” ucapnya.

Sekadar infromasi, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa ajudan Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Ricky Rizal karena dan supir Sambo, Kuat Ma’ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J.

Pembunuhan itu dilakukan oleh Ricky bersama-sama dengan Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada E.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top