Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) memanggil pengurus LTCB Bank S'Pore pada Selasa (8/11/2022) mendatang.
Mengutip pengumuman di Harian Bisnis Indonesia Selasa (1/11/2022), pemanggilan itu ditujukan terkait penyelesain hak tagih negara terhadap LTCB Bank S'Pore.
Satgas bentukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu meminta LTCB Bank S'Pore untuk membayar utang kepada negara sebesar US$37,89 juta atau Rp592,9 miliar dalam kurs Rp15.648 per dolar.
Baca Juga
"Bersama ini diminta kehadiran Saudara/i pada agenda Penyelesaian Hak Tagih Negara terhadap LTCB Bank S'Pore dengan kewajiban sebesar Rp592,9 miliar (belum termasuk BiAd 10 persen)," tulis Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, dikutip Selasa (1/11/2022).
Rionald menyebut bahwa, pemanggilan ini sesuai dengan tugas Satgas BLBI yang tercantum pada Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 yang diubah dengan Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021 tentang Satgas BLBI.
Lebih lanjut, Rionald mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan lanjutan yang sebagaimana diatura dalam peraturan perundang-undangan jikalau pihak pengurus LTCB Bank S'Pore pada akhirnya memutuskan untuk tidak memenuhi panggilan yang disampaikan oleh Satgas BLBI.