Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Gratifikasi Asuransi Jasindo, KPK Periksa Mantan Kepala Unit Keuangan

KPK mengagendakan pemeriksaan mantan Kepala Unit Keuangan Jasindo Cabang Menteng Dewi Aryani Suzana.
Karyawan beraktivitas di dekat logo PT Asuransi Jasa Indonesia di Jakarta, Rabu (12/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan beraktivitas di dekat logo PT Asuransi Jasa Indonesia di Jakarta, Rabu (12/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan mantan pejabat Jasindo Cabang Menteng Dewi Aryani Suzana.

Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi terkait dengan jasa konsultansi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2008-2012. Dewi akan diperiksa sebagai mantan Kepala Unit Keuangan Jasindo Cabang Menteng periode 2008-2013.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama Dewi Aryani Suzana," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Senin (24/10/2022).

Selain Dewi, penyidik lembaga antirasuah bakal memeriksa dua saksi lainnya, yakni M. Hanif Wicaksono (pemilik PT Dezan Studio/Konsultan Arsitektur dan Interior), dan Is Harriyanto Sudarno alias Is Haryanto (pensiunan PT Asuransi Jasa Indonesia/mantan agen/broker asuransi).

Adapun, terkait kasus di Asuransi Jasindo, KPK telah memproses hukum mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono.

Dia telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan telah berkekuatan hukum tetap.

Pada April 2019, Budi divonis selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut dijatuhkan karena Budi terbukti melakukan korupsi, sehingga merugikan negara dan PT Asuransi Jasindo sebesar Rp8,46 miliar dan US$766.955 ribu dolar AS.

Budi terbukti merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Asuransi Jasindo seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) pada 2010-2014, padahal penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Asuransi Jasindo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper