Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi mengaku tidak mengerti dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU).
Hal tersebut diungkap Putri saat duduk sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J.
Awalnya, hakim Wahyu Imam Santoso menanyakan kepada Putri apakah dia mengerti surat dakwaan yang dibacakan jaksa.
"Saudara terdakwa saudara sudah mengerti atas dakwaan dari penuntut umum tadi?" kata Hakim Wahyu di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Putri lantas memohon maaf dan mengaku tidak mengerti atas dakwaan yang dibacakan jaksa.
"Mohon maaf Yang Mulia saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," jawab Putri.
Baca Juga
Jaksa lantas kembali menjelaskan secara singkat dakwaan yang dilayangkan kepada Putri. Pada intinya, kata jaksa, Putri didakwa telah dilakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 subs Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Pasal 55 ayat 1 ke-1 itu bersama-sama, jadi ada banyak orang yang bukan hanya terdakwa Putri Candrawathi saja. Terhadap apa yang diperbuat Putri Candrawathi sudah terlihat dengan jelas. Pertama, terdakwa yang menelepon FS. Kemudian terdakwa yang memesan PCR dan seterusnya, sampai dengan dakwaan selesai dibacakan. Mungkin seperti itu yang bisa kami jelaskan," papar jaksa.
Hakim Wahyu kembali menanyakan kepada Putri apakah dia sudah mengerti setelah jaksa menjelaskan ulang dakwaannya.
Putri pun tetap mengaku tidak mengerti. Namun, lanjut Putri, dia mengaku siap untuk menjalani persidangan.
"Mohon izin Yang Mulia saya siap menjalani persidangan namun saya serahkan sepenuhnya ke penasihat hukum saya," kata Putri.
Kuasa hukum Putri Arman Hanis mengatakan pada prinsipnya kliennya akan kooperatif menjalani persidangan.
Adapun, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan Putri bersama-sama dengan, Sambo, Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'aruf, dan Bripka Ricky Rizal.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," seperti dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).