Bisnis.com, JAKARTA - Polri akan lakukan gelar rekonstruksi terkait dengan tragedi berdarah yang menewaskan 132 orang di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa rekonstruksi akan digelar pada Kamis (20/10/2022) dengan tujuan untuk melengkapi berkas perkara tragedi ini.
"Kemudian pada hari Kamis, tim juga akan melaksanakan rekonstruksi. Rekonstruksi tersebut dibutuhkan dalam kelengkapan berkas perkara,“ tutur Dedi kepada wartawan di Bandara Soekarno Hatta, Sabtu (15/10/2022).
Dedi menyebutkan rekonstruksi dilakukan untuk melihat berapa tembakan gas air mata arah tembakan, jenis peluru yang digunakan, dan perintah menembakan gas air mata.
Selain itu, Dedi memaparkan bahwa hal ini dilakukan untuk proses pembuktian dan bagian dari komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan tragedi yang menewaskan hingga ratusan orang tersebut.
"Ini semua sekali lagi dalam rangka proses pembuktian dan komitmen bapak Kapolri tentunya untuk kasus ini segera dituntaskan dan perbaikan-perbaikan terkait regulasi keselamatan dan keamanan ini sudah diproses dan rekomendasi dari tim pencari fakta pun menyebutkan kedepannya untuk pengamanan kita lebih mengedepankan steward," paparnya.
Baca Juga
Sekedar informasi, Polri menetapkan 6 tersangka dalam tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan saat laga Arema bertemu dengan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022).
“Berdasarkan gelar perkara dan bukti yang cukup menetapkan enam orang tersangka,” ujar Listyo dalam konferensi pers di Malang, Kamis (6/10/2022).
Listyo menjabarkan bahwa keenam tersangka ini adalah atas nama Akhmad Hadian Lukita selaku Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB).
Selanjutnya adalah Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana pertandingan Arema. Empat orang lainnya adalah inisial Suko Sutrisno selaku security officer, lalu atas nama Wahyu SS Kabagops Polres Malang.
Kemudian AKB Hasdarman selaku personel Brimob Polda Jatim, dan terakhir Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.