Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha menyampaikan, bahwa sertifikat kematian dari Novita Brazil, WNI yang menjadi korban salah tembak di Texas, Amerika Serikat (AS) akan terbit pada 14 Oktober 2022.
Judha menjelaskan, bahwa sertifikat kematian merupakan salah satu persyaratan utama yang diperlukan dalam proses reptariasi jenazah.
Adapun, penerbitan sertifikat jenazah yang kurang dari dua pekan ini merupakan salah dari berbagai upaya yang telah dilakukan oleh pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Houston. Mereka berupaya agar sertifikat tersebut dapat segera diterbitkan mengingat jenazah Novita akan dimakamkan di Indonesia.
"Sertifikat kematian akan segera dikeluarkan tanggal 14 Oktober dan setelah itu sekitar satu minggu untuk proses pemulangan jenazah," tutur Judha dalam press briefing Kemlu, Kamis (13/10/2022).
Di sisi lain, maraknya kasus penembakan yang terjadi di AS, Judha kembali mengimbau masyarakat Indonesia yang bermukim di AS untuk tidak bepergian sendirian dalam sementara waktu.
"Kita terus berkomunikasi dengan warga negara kita untuk tetap hati-hati dan waspada. Gunakan body system, jadi tidak bepergian sendirian. Kemudian selalu mengecek pada otoritas terkait mengenai situasi keamanan setempat," terangnya.
Untuk diketahui, Novita tewas di kediamannya di Kota San Antonio, Texas setelah sejumlah remaja di bawah umur melakukan penembakan ke arah rumah Novita. Mereka diketahui menembak ke arah rumah yang salah.
Selain Novita, kasus salah tembak ini juga melukai seorang wanita berumur 41 tahun. Namun, luka tembakan yang didapatkan wanita tersebut disebut tak berpotensi untuk mengancam nyawa.