Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Ferdy Sambo cs pada Senin (17/10/2022).
Humas PN Jaksel Djuyamto menyebut majelis hakim akan menyidangkan kasus pembunuhan termasuk "obstruction of justice".
"Untuk kasus obstruction of justice, majelisnya sama," kata Djuyamto di Jakarta, Senin (10/10/2022).
Disebutkan, sidang terdakwa Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati dan Kuat Ma’ruf dengan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa, serta dua anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono pada Senin (17/10/2022).
Sementara, sidang dengan terdakwa Bharada E atau Richard Elizer akan disidang oleh hakim majelis yang sama sesuai penunjukan oleh PN Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022).
Adapun, kasus obstruction of justice dengan majelis hakim yang sama pada Rabu (19/10/2022).