Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Jokowi Digugat Soal Ijazah, UGM: Kami Meyakini Keaslian Ijazah Sarjana Jokowi

UGM tak akan ikut campur terkait urusan hukum yang melibatkan Presiden Jokowi karena diduga menggunakan ijazah palsu.
Surya Dua Artha Simanjuntak
Surya Dua Artha Simanjuntak - Bisnis.com 11 Oktober 2022  |  19:35 WIB
Jokowi Digugat Soal Ijazah, UGM: Kami Meyakini Keaslian Ijazah Sarjana Jokowi
Presiden Jokowi/- Humas Setkab - Rahmat.

Bisnis.com, JAKARTA - Universitas Gajah Mada (UGM) tak akan ikut campur terkait urusan hukum yang melibatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena diduga menggunakan ijazah palsu.

Ahli hukum UGM Andi Sandi Antonius mengatakan, dalam gugatan tersebut, UGM tak ikut tergugat. Sehingga, lanjut Andi, pihaknya tak akan mengambil langkah hukum terkait gugatan tersebut.

“Secara prinsip orang itu tidak menggugat UGM, kecuali kemudian dia menghubungkan tindakannya itu dengan UGM. Kalau kita lihat tindakan yang secara formal dilakukan sampai hari ini, itu tidak secara spesifik ditujukan ke UGM,” ujar Andi saat sesi tanya-jawab seusai konferensi pers UGM terkait isu ijazah palsu Jokowi, Selasa (11/10/2022).

Pada kesempatan yang sama, Rektor UGM Ova Emilia memastikan bahwa ijazah milik Presiden Joko Widodo alias Jokowi asli.

Dia mengatakan, dari data dan informasi yang dimiliki oleh UGM, dapat dipastikan bahwa ijazah Jokowi merupakan dokumen asli yang diterbitkan UGM. Dengan begitu, dia menegaskan Jokowi merupakan alumni UGM.

"Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini keaslian ijazah sarjana Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada," ujar Ova seperti yang disiarkan dalam YouTube KompasTV, Selasa (11/10/2022).

Belakangan, isu ijazah palsu Jokowi kembali banyak dibicarakan di media sosial. Tak sampai situ, Jokowi kemudian digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftarkan diri dalam Pilpres 2019 lalu.

Gugatan tersebut dilakukan oleh Bambang Tri Mulyono pada hari ini, Selasa (11/10/2022). Gugatan teregister dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Bukan hanya Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU); Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR); dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristekdikti) juga didugat dalam gugatan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Jokowi ugm
Editor : Andhika Anggoro Wening

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top