Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Muhammad Mardiono menyelesaikan tugas-tugasnya sebelum mengundurkan diri dari jabatannya.
Dalam kapasitasnya sebagai anggota Wantimpres, Mardiono menemui Presiden untuk meminta arahan terkait telah disahkannya ia sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Tadi Bapak Presiden memberi arahan kepada saya untuk itu diselesaikan terlebih dahulu sebelum saya menyampaikan surat pengunduran diri sehingga saya itu bisa mengakhiri tugas itu dengan baik,” ujarnya di Istana Kepresiden, Jakarta, Senin (10/10/2022).
Mardiono mengungkapkan, dirinya tengah menyelesaikan kajian mengenai percepatan pembangunan ekonomi pedesaan. Mardiono menyampaikan sebanyak 45 persen dari total penduduk yang tinggal di 74.961 desa mengalami ekonomi biaya tinggi.
“Saat ini sedang saya lakukan kajian itu sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang membidangi bidang kesra [kesejahteraan rakyat]. Ini belum saya selesaikan, karena itu tadi Bapak Presiden memberi arahan kepada saya untuk itu diselesaikan terlebih dahulu,” ujarnya.
Mardiono terpilih sebagai Plt. Ketua Umum DPP PPP pada Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP pada 4 September 2022.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kemudian mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai Plt. Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025 melalui surat yang ditandatangani Menkumham Yasonna Laoly pada tanggal 9 September 2022.
“Undang-Undang itu tidak memperbolehkan untuk saya merangkap jabatan, sehingga selambat-lambatnya tiga bulan sejak saya menjadi Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan saya harus mengundurkan diri,” tandasnya.