Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe pada pekan ini.
Surat panggilan itu untuk pemeriksaan Lukas sebagai tersangka pada pekan depan. Diketahui, Lukas sudah berstatus sebagai tersangka.
"Masalah pemanggilan LE (Lukas Enembe) ini baru 1 kali sebagai tersangka nanti mudahan-mudahan minggu ini akan dilayangkan untuk pemanggilan minggu berikutnya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).
Menurut Karyoto, pemanggilan kedua Lukas merupakan kewajiban lembaga antirasuah dalam rangka melanjutkan penyidikan.
"Itu kewajiban kita untuk melakukan pemanggilan atau melanjutkan proses penyidikan yang sudah kita lakukan," katanya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe senilai Rp71 miliar.
Diketahui, Lukas Enembe telah berstatus sebagai tersangka kasus korupsi di KPK.
"Terakhir PPATK sudah melakukan pembekuan transaksi di 11 penyedia jasa keuangan ada asuransi ada bank dan kemudia nilai transaksi di pembekuan itu Rp71 miliar lebih," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, Senin (19/9/2022).
PPATK juga menemukan transaksi perjudian berupa setoran tunai. Nilai mencapai jutaan dolar Amerika Serikat. Apabila dirupiahkan setoran tunai Lukas ke kasino judi itu mencapai Rp560 miliar.
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai US$55 juta, atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dalam periode tertentu,” ujarnya.
Selain itu, ada pula transaksi setoran tunai berupa pembelian perhiasan jam tangan senilai US$55 ribu.