Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU PDP Disambut Baik, tapi Perlu Badan Pengawas

INDEF mengatakan pelaksanaan UU PDP membutuhkan badan pengawas independen.
Ilustrasi perlindungan data pribadi saat belanja di toko online atau e-commerce/Freepik.com
Ilustrasi perlindungan data pribadi saat belanja di toko online atau e-commerce/Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA – Pengesahan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) oleh DPR perlu dikawal oleh semacam badan pengawas dan perlindungan data pribadi karena produk legislasi itu akan meningkatkan transaksi keuangan.

Ekonom INDEF, Nailul Huda mengatakan konsumen akan lebih aman dan lebih mau bertransaksi lebih banyak melalui platform yang menjamin keamanan data mereka.

“Perlu wasit yang lebih independen karena kasus kebocoran juga terjadi di platform milik pemerintah,” kata Nailul, Selasa (20/9/2022).

Dia mengakui, secara tidak langsung UU tersebut akan berdampak pada ekonomi melalui konsumsi yang lebih banyak.

Menurut Nailul, meski tidak sepenuhnya terlindungi, jika ada kebocoran, konsumen mampu menuntut pihak ketiga dengan adanya turunan aturan soal data pribadi nantinya. Karena itulah diperlukan badan pengawas independen.

“Badan pengawas perlindungan data pribadi merupakan wasit yang memutuskan bersalah atau tidaknya pihak ketiga dalam kasus kebocoran data pribadi kita,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal mengungkapkan pemerintah patut memperhatikan pelaku usaha mikro dalam upaya akselerasi transformasi digital ekonomi.

"Menurut saya harus ada pelibatan dari pelaku terutama dari produsen, bukan dari konsumen. Kalau konsumen sudah banyak penggunanya. Indonesia pasar digital-nya besar sekali, bahkan dimanfaatkan oleh para pelaku dari luar negeri,” jelasnya.

Sekarang bagaimana transformasi digital itu bisa membangun bisnis di sisi pelakunya, sisi produksinya, terutama yang mikro, ujar Faisal.

Dia meminta pemerintah tidak hanya menyiapkan infrastruktur dan platform digital, tetapi juga menyediakan pendampingan dari hulu hingga hilir agar para pelaku usaha bisa lebih kompetitif dan mampu bersaing di platform digital.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan potensi ekonomi digital di Indonesia.

Nilai ekonomi digital Indonesia juga diprediksi akan mengalami peningkatan hingga dua kali lipat menjadi US$ 146 miliar pada tahun 2025. Untuk itu pemerintah terus berupaya mengakselerasi transformasi digital guna mendukung peningkatan ekonomi digital Indonesia di masa mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper