Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Megawati Usul Nomor Urut Parpol pada Pemilu 2024 Tetap, Ini Kata KPU

KPU ingin mewujudkan Pemilu yang partisipatif dengan mendengarkan masukan dari para pemegang kepentingan.
Megawati Soekarnoputri berpidato di Jeju Forum for Peace and Prosperity tahun 2022 di Jeju, Korea Selatan, Kamis (15/9/2022)./Dok. PDIP
Megawati Soekarnoputri berpidato di Jeju Forum for Peace and Prosperity tahun 2022 di Jeju, Korea Selatan, Kamis (15/9/2022)./Dok. PDIP

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi usulan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang menyebutkan sebaiknya nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 tak perlu diubah lagi.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya ingin mewujudkan Pemilu yang partisipatif dengan mendengarkan masukan dari para pemegang kepentingan. KPU mengapresiasi setiap pendapat yang masuk.

"KPU sangat mengapresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan masukan atau usulan agar dalam pengaturan atau kebijakan teknis penyelenggaraan Pemilu menjadi lebih baik lagi," ujar Idham dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/9/2022).

Meski begitu, tegasnya, jika masukan tersebut memerlukan perubahan materi dalam UU 7/2017 atau UU Pemilu maka KPU harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR dan pemerintah. "Sebagaimana diatur dalam Pasal 179 ayat 3 UU No. 7 Tahun 2017," jelasnya.

Idham menerangkan, pasal 179 ayat (3) UU Pemilu sudah mengatur tentang penentuan nomor urut parpol. Pasal tersebut berbunyi: penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta Pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil parpol peserta pemilu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Megawati mengatakan dirinya sudah mengusulkan kepada KPU agar nomor urut parpol peserta Pemilu tak diubah untuk Pemilu 2024 dan berikutnya.

Menurutnya, alat kampanye parpol harus diubah setiap kali Pemilu karena nomor urut mereka juga selalu berubah. Hal tersebut, sangat membebani keuangan partai. Padahal, jika nomor urut parpol tak diubah, partai bisa menggunakan alat kampanye yang sama untuk Pemilu berikutnya.

“Jadi dari pihak PDI Perjuangan, kami mengusulkan kepada KPU untuk melihat kembali, karena ini mengikat dengan masalah perundangan, tapi pengalaman dua kali Pemilu, sebenarnya yang namanya tanda gambar itu, nomer itu, sebenarnya saya katakan kepada bapak presiden dan ketua KPU dan Bawaslu, bahwa itu terlalu menjadi beban bagi partai. Kan secara teknis, itu kan harus ganti lagi dengan bendera atau alat peraga yang begitu banyak,” ujar Megawati dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/9/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper