Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemilu 2024, KPU Ungkap Baru Satu Parpol yang Lengkapi Persyaratan

KPU mengungkapkan hanya ada satu partai politik (parpol) yang semua dokumennya sudah memenuhi syarat sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Ilustrasi Gedung KPU RI, Jakarta. ANTARA/Melalusa Susthira K.
Ilustrasi Gedung KPU RI, Jakarta. ANTARA/Melalusa Susthira K.

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan hanya ada satu partai politik (parpol) yang semua dokumennya sudah memenuhi syarat sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Kesimpulan tersebut didapatkan setelah pada 2 Agustus hingga 11 September 2022, KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen 24 parpol yang sudah diterima pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Lalu, pada Rabu (14/9/2022), KPU dijadwalkan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada 24 parpol tersebut dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), seperti yang diatur dalam lampiran Peraturan KPU (PKPU) 4/2022.

Meski begitu, kepada publik KPU belum mau menyebutkan nama-nama parpol yang dokumennya sudah ataupun belum memenuhi syarat. Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU Idham Holik hanya menyampaikan jumlah persenan parpol yang masih perlu memperbaiki dokumen persyaratannya.

“95,83 persen partai politik, KPU persilahkan untuk memperbaiki dokumennya agar memenuhi ketentuan Pasal 173 ayat (2) dan Pasal 177 UU 7 /2017 juncto Pasal 7 dan 8 PKPU 4/2022,” jelas Idham lewat pesan singkat, Rabu (14/9/2022).

Artinya, ada 23 parpol (95,83 persen dari 24 parpol) yang dokumennya belum memenuhi syarat. Sedangkan, hanya ada satu parpol yang semua dokumennya sudah memenuhi syarat.

Idham mengatakan, KPU mempersilahkan parpol yang dokumennya dinyatakan belum memenuhi syarat agar memperbaikinya pada 15 – 28 September 2022. Sesuai lampiran PKPU 4/2022, 15 – 28 September 2022 merupakan masa perbaikan dokumen persyaratan oleh parpol.

“Mulai esok, 15 September 2022 sampai dengan 28 September 2022, KPU mempersilahkan partai politik untuk menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan partai politik,” ujar Idham.

Sebelumnya, Idham menjelaskan, dalam menentukan suatu dokumen memenuhi syarat atau tidak, KPU melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen tersebut. Dia mencontohkan, bisa saja dokumen rekening yang diserahkan parpol salah.

“Bisa jadi misalkan rekening partai yang diserahkan itu salah, dalam artian bukan atas nama partai tapi atas nama individu, ataupun bisa jadi instrumen data keanggotaan partai politiknya tidak lengkap,” jelas Idham.

Berikut daftar 24 parpol dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU:

  1. PDI Perjuangan (PDIP)
  2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
  3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  5. Partai NasDem
  6. Partai Bulan Bintang (PBB)
  7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  8. Partai Garuda
  9. Partai Demokrat
  10. Partai Gelora
  11. Partai Hanura
  12. Partai Gerindra
  13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  14. Partai Golongan Karya (Golkar)
  15. Partai Amanat Nasional (PAN)
  16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  18. Partai Buruh
  19. Partai Ummat
  20. Partai Republik
  21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
  22. Partai Republiku Indonesia
  23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
  24. Partai Republik Satu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper