Bisnis.com, JAKARTA - Dua perwira Polri yaitu AKBP Jerry Siagian dan AKBP Pujiyarto akan menjalani sidang etik terkait pelangaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa keduanya akan menjalani sidang hari ini di gedung TNCC secara tertutup.
“Iya betul (kedunya akan menjalani sidang etik),” ujar Dedi kepada wartawan, Kamis (8/9/2022) malam.
Selain itu, keduanya akan menjalani sidang secara terpisah dan pada waktu yang berbeda. Namun, yang menjalani sidang terlebih dahulu adalah AKBP Pujiyarto.
“Sidang dilakukan secara terpisah. Namun waktunya berbeda, rencana awal AKBP Pujiyarto dulu (disidang kode etik), kemudian dilanjutkan AKBP Jerry,” tuturnya.
Sekadar informasi, sebelumnya nama AKBP Pujiyarto dan AKBP Jerry Raymond Siagian masuk dalam daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.