Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebut dua tersangka kasus dugaan korupsi gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2018 dan 2019 adalah pejabat pembuat komitmen (PPK).
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono mengatakan dua tersangka ini atas nama PIW (Putu Indra Wijaya) dan BP (Bunaya Priambudi).
“Untuk yang tersangka pertama itu pada tahun 2018 adalah saudara PIW, jadi selaku PPK pada tahun anggaran 2018. Kemudian untuk yang tahun 2019 kita sudah tetapkan tersangka ini terhadap BP,” kata Cahyono saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (7/9/2022).
Dia mengatakan, bahwa Putu menjalankan proyek gerobak yang datang sebanyak 7.200, namun yang Putu kerjakan hanya 2.500 gerobak saja.
“Dalam kontrak ada sebanyak 7.200 gerobak, dengan nilai kontrak sebesar Rp49 miliar. Namun, faktanya dalam pekerjaan gerobak prosesnya fiktif, jadi yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 gerobak dan membuat kerugian dengan estimasinRp30 miliar,” ujar Cahyono.
Adapun, Bunaya Priambudi, Cahyono membeberkan hal yang dilakukan adalah menerima suap dari seseorang dan mengerjakan 3.111 unit gerobak dagang dari 3.750 unit yang tertara dalam kontrak.
Baca Juga
“Kemudian gerobaknya sama ini, fiktif. Yaitu merekatnya sebesar 3.570 yang dikerjakan hanya 3.111," tuturnya.
Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan tahun anggaran 2018-2019.
Kasus korupsi pengadaan gerobak dagang tersebut mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp76 miliar.
Adapun nilai kerugian negara itu terdiri dari 7.200 unit dengan nilai per gerobak senilai Rp7,5 juta pada tahun 2018 dan pada tahun 2019 sebanyak 3.500 unit dengan nilai per gerobak Rp8,6 juta.