Bisnis.com, JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir melalui kuasa hukumnya mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri yang telah menindaklanjuti laporannya terhadap Faizal Assegaf.
Kuasa Hukum Erick Thohir, Ifdhal Kasim menyebut bahwa kliennya telah melaporkan Faizal Assegaf atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan Laporan Erick Thohir terhadap Faizal teregistrasi dengan nomor: LP/B/0490/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, pada 29 Agustus 2022.
Apresiasi Ifdhal tersebut merespons pernyataan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo yang menyebutkan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mulai memproses pelaporan oleh Erick Thohir terhadap Faizal Assegaf.
"Iya kami mengapresiasi kerja Bareskim Polri yang bekerja cepat untuk mengusut dugaan penghinaan dan fitnah terhadap klien kami Pak Erick," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (3/9/2022).
Seperti diketahui, Faizal diyakini melanggar pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang RI No. 19/2016 tentang informasi dan transaksi elektronik serta pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Laporan ke polisi dilayangkan Erick Thohir karena merasa dirugikan atas fitnah yang dibuat Faizal Assegaf melalui konten di Instagram.
Baca Juga
Dugaan fitnah itu, kata Ifdhal, terjadi karena Faizal Assegaf memberikan naskah tambahan atas video pernyataan kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Dalam unggahannya, Faizal menambahkan narasi dengan menuliskan Erick Thohir punya banyak istri yang dinikahi secara gaib serta menyebut Erick Thohir memiliki anak kandung yang tidak dibiayai sekolahnya.
Padahal, kedua hal itu tidak ada dalam pernyataan Kamaruddin Simanjuntak, melainkan ditambahkan sendiri oleh Faizal Assegaf melalui akun Instagram pribadinya.