Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gaji dan Tunjangan Lulusan STAN, Capai Rp46 Jutaan?

Berikut ini adalah rincian gaji dan tunjuangan lulusan STAN. Benarkah capai puluhan juta sebulan?
Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN)./Istimewa
Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN)./Istimewa

Bisnis.com, SOLO - STAN telah mengumumkan SPMB PKN D IV 2022. Bagi mereka yang sudah dinyatakan lolos, diminta untuk segera melakukan registrasi ulang.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh STAN melalui link berikut ini: https://pknstan.ac.id/pengumuman-kelulusan-spmb-prodi-div-pkn-stan-tahun-2022.

Dalam pengumuman itu pula, STAN memberi informasi tentang jadwal registrasi bagi mahasiswa baru mereka.

Setidaknya ada dua informasi penting terkait daftar ulang tersebut:

a. Daftar ulang online dilaksanakan pada tanggal 1-5 September 2022 dengan melakukan pengisian pada tautan https://daftarulang.pknstan.ac.id

b. Daftar ulang offline dilaksanakan pada tanggal 6-7 September 2022 bertempat di Gedung I Politeknik Keuangan Negara STAN, Jl. Bintaro Utama Sektor V Bintaro Jaya Tangerang Selatan sesuai dengan jadwal yang terdapat dalam Lampiran I Pengumuman ini.

Tentu saja calon mahasiswa harus segera melalukan daftar ulang, sebab STAN menjadi salah satu sekolah tinggi dengan prospek yang menjanjikan.

Berdasarkan aturan PP Nomor 15/2019, selain mendapatkan gaji, lulusan STAN juga akan mendapatkan tunjangan.

Adapun tunjangan yang dimaksud, meliputi tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan perjalanan dinas, dan tunjangan kinerja atau tukin.

Pada tahun pertama, golongan IIC akan menerima gaji pokok sebesar Rp2.301.800 per bulan, sedangkan golongan IIA mendapatkan gaji pokok senilai Rp2.022.200 per bulan.

Namun pada tahun berikutnya untuk jenjang D3 akan mengalami kenaikan gaji menjadi Rp2.374.300, sedangkan lulusan D1 mendapat kenaikan upah menjadi Rp2.054.100.

Sementara jika berbicara tentang tunjangan, lulusan STAN akan memperoleh tunjangan suami istri sebesar 5 persen dan tunjangan anak senilai 2 persen dari gaji pokok.

Adapula tunjangan kinerja berdasarkan PP 156/2014, lulusan STAN dengan golongan terendah, yakni kelas 1 akan menerima tukin sebesar Rp2.575.000.

Kemudian, untuk kelas perkantoran tertinggi (kelas 27) bisa mencapai Rp46.950.0000. Adapun lulusan STAN jenjang D3 masuk dalam kelas 6 dengan tukin sebesar Rp3.611.000.

Tukin tersebut bisa lebih besar lagi, yakni mencapai Rp7.673.375 bagi lulusan STAN yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper