Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur PT Midi Utama Indonesia Tbk atau Alfamidi (MIDI) Suantopo Po dan Property Development Director Alfamidu Lilik Setiabudi.
Mereka diperiksa terkait kasus suap pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020.
Penyidik KPK mendalami soal rekomendasi dan persetujuan terkait pembangunan cabang retail Alfamidi di Ambon.
"Kedua saksi hadir dan dilakukan pendalaman melalui pengetahuan para saksi tersebut antara terkait dengan rekomendasi dan persetujuan untuk dilakukannya pembangunan cabang retail Alfamidi di Kota Ambon," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana prncucian uang (TPPU).
Richard sudah berstatus sebagai tersangka persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi tahun 2020.
Baca Juga
"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal RL, Tim Penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Walikota Ambon berupa TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (4/7/2022).
Richard diduga sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.
Sebelumnya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menetapkan dan menahan tersangka Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) pada Jumat (13/5/2022).
Penahanan ini terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemberian hadiah atau janji persetujuan izin pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.