Bisnis.com, JAKARTA - Polri belum memeriksa bekas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dalam sidang kode etik yang berlangsung pada hari ini, Kamis (25/8/2022).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan bahwa sejak sidang pukul 09.25 WIB, pihaknya baru memeriksa tiga orang saksi yaitu Bripka Ricky Rizal (RR), Bharada Richard Eliezer (E), dan Kuat Maruf (KM).
“Para saksi yang sudah dipreriksa tiga KM, Bripka RR, Bharasa RE,” tutur Nurul di Gedung TNCC, Kamis (25/8/2022).
Selain itu, Nurul juga menyebutkan bahwa Ferdy Sambo akan diperiksa setelah 12 saksi lainnya selesai melakukan pemeriksaan di sidang kode etik.
“Selanjutnya setelah ini akan dilaksanakan pendalaman terhadap para saksi yang lain masih tersisa 12 orang. Kemudian setelah keseluruhan pemeriksaan para saksi dilaksanakan baru diperiksi terduga pelanggar (Ferdy Sambo),” ujarnya.
Nurul juga menambahkan bahwa untuk pengumuman hasil sidang nanti akan dibacakan oleh Irwasum, Kadiv Humas, dan Kompolnas.
Baca Juga
“Nantinya, konferensi pers akan disampaikan Irwasum, Kadiv Humas, dan Kompolnas,” tutupnya.