Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengacara Enggan Komentari Barang yang Disita Tim Penyidik dari Kediaman Ferdy Sambo

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, enggan mengungkap barang sitaan yang dibawa tim penyidik.
Anggota Brimob berjaga di kediaman pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Tim khusus Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo yang oleh TImsus Polri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Anggota Brimob berjaga di kediaman pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Tim khusus Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo yang oleh TImsus Polri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa hukum keluarga mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, hingga saat ini masih enggan mengungkapkan jumlah barang sitaan yang dibawa oleh tim penyidik dari kediaman pribadi Ferdy Sambo pada Rabu (10/8/2022) dini hari.

“Ada beberapa barang yang disita tapi saya tidak bisa menjelaskan secara detail, yang tahu tim penyidik,” tutur Arman kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/8/2022). 

Pantauan Bisnis di lokasi, tim penyidik tampak meninggalkan kediaman pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan dengan membawa satu unit kotak berwarna putih yang berisikan sejumlah barang sitaan.

Satu unit kotak tersebut kemudian segera diangkut menggunakan kendaraan taktis yang terparkir di area perumahan tersebut.

Sementara itu, Arman menjelaskan kondisi terkini dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dirinya memastikan bahwa kliennya berada dalam kondisi yang sehat dan tengah beristirahat ketika proses penggeledahan berlangsung. 

"Sudah semua digeledah ya. Kondisi Bu PC alhamdulillah sehat, sedang istirahat tadi," kata Arman. 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J.  

Listyo mengungkapkan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah Ferdy Sambo diduga memerintahkan anak buahnya, yakni Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper