Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah di dua Plaza Summarecon.
Di kedua lokasi tersebut diduga 'bertebaran' bukti terkait kasus suap pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.
KPK melakukan penggeledahan pertama, dilakukan pada Jumat (5/8/2022), di Plaza Summarecon Jakarta Timur.
Penyidik menemukan sejumlah bukti terkait perkara ini di lokasi pertama. Tim penyidik mengamankan bukti berupa dokumen dan alat elektronik.
"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen hingga alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Selang tiga hari, KPK kembali menggeledah Plaza Summarecon. Kali ini lokasinya berada di wilayah Bekasi.
Baca Juga
Diduga kuat di lokasi tersebut ada bukti-bukti terkait perkara suap yang menjerat VP Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nushihono dan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti itu.
Benar saja, tim penyidik mengamankan sejumlah alat bukti. Salah satunya adalah bukti dugaan aliran uang.
Ali mengatakan, bukti-bukti itu, menguatkan dugaan unsur perbuatan pidana para Tersangka.
"Adapun bukti dimaksud, antara lain berbagai dokumen dugaan aliran uang dan bukti elektronik," kata Ali.
Potensi Tersangka Korporasi
Temuan lembaga antirasuah, ada dana khusus yang disiapkan untuk mengurus perizinan pembangunan apartemen oleh perusahaan. Diduga pula ada praktik manipulasi perizinan dokumen untuk mengurus IMB.
Pihak Summarecon juga diduga menyiapkan fasilitas khusus kepada Haryadi, guna memuluskan pengurusan perizinan pembangunan Apartemen, yang rencananya dibangun di daerah Maliboro tersebut.
KPK pun mengaku tak segan untuk menetapkan Summarecon Agung sebagai tersangka korporasi.
Hal ini, apabila lembaga anturasuah menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menjerat perusahaan yang bergerak di bidang properti itu.
"Bila kemudian memang ditemukan adanya cukup bukti keterlibatan pihak lain, siapapun itu termasuk Korporasi maka akan kami tindak lanjuti," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, beberapa waktu lalu.
Ali mengatakan, penyidik akan menelisik dugaan adanya kesepakatan dewan direksi SMRA dalam menyiapkan duit, guna memperlancar pengusulan penerbitan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton, ke Pemkot Yogyakarta.
"Apakah kemudian ini ada kesepakatan sebuah BOD (Board of Directors atau Dewan Direksi) atau sebuah perusahaan atau sebuah korporasi yang nanti akan kami cari kesana," kata Ali.
Berdasarkan Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung No.13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, dalam menjatuhkan pidana terhadap Korporasi, Hakim
dapat menilai kesalahan Korporasi apabila korporasi memperoleh keuntungan atau manfaat dari suatu tindak pidana atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi.
Kemudian, korporasi juga bisa dijatuhi pidana apabila, membiarkan terjadinya tindak pidana. Ketiga, korporasi bisa dipidana apabila tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Ali mengatakan sampai saat ini lembaga antirasuah masih fokus untuk membuktikan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh para tersangka. Namun, tak menutup kemungkinan korporasi dalam hal ini SMRA bisa terjerat dalam perkara ini.
Summarecon Hormati Proses Hukum
Direktur Utama PT Summarecon Agung (SMRA) Tbk Adrianto P. Adhi sempat menanggapi soal penetapan tersang Oon Nushihono. Dia menegaskan akan mendukung proses hukum yang tengah berlangsung.
“Kami, Summarecon, berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di KPK,” jelas Adrianto kepada Bisnis, Minggu (5/6/2022).
Adrianto pun memastikan perseroan akan secara terbuka bekerjasama dengan seluruh pihak terkait untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Dia berharap agar permasalahan yang tengah menyeret VP Real Estate tersebut dapat terselesaikan dengan baik.