Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Honor Petugas Pemilu 2024 Naik! Ini Perinciannya

Honor bagi petugas Pemilu 2024 bakal lebih besar dibandingkan pada pelaksanaan Pemilu 2019 maupun Pilkada 2020.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengenakan busana tradisional dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17, Sukoharjo, Malang, Jawa Timur, Kamis (25/4/2019)./ANTARA-Ari Bowo Sucipto
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengenakan busana tradisional dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17, Sukoharjo, Malang, Jawa Timur, Kamis (25/4/2019)./ANTARA-Ari Bowo Sucipto

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan honor untuk petugas Pemilu 2024 akan lebih besar dari Pemilu 2019 dan Pilkada 2020.

KPU mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui kenaikan honor petugas Pemilu 2024 atau badan ad hoc.

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 05 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

“KPU menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada pemerintah yang telah mengakomodir usulan kenaikan honor badan ad hoc untuk penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan tahun 2024,” tulis rilis KPU, dikutip pada Selasa (9/8/2022).

Badan ad hoc yang dimaksud dibagi jadi tujuh kelompok, yaitu:

  1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Untuk Ketua PPK, honornya menjadi Rp2,5 juta. Untuk anggota, honornya Rp2,2 juta. Untuk sekretaris jadi Rp1,85 juta. Lalu, untuk pelaksana jadi Rp1,3 juta. Dari ketua hingga pelaksana, honornya naik Rp300 ribu dari jumlah sebelumnya pada Pilkada 2020.

  1. Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Untuk Ketua PPS, honornya jadi Rp1,5 juta (naik Rp300 ribu dari honor sebelumnya). Untuk anggota, jadi Rp1,3 juta (naik Rp150 ribu). Sekretaris, honornya jadi Rp1,15 juta (naik Rp150 ribu). Sedangkan untuk pelaksana honor jadi Rp1 juta (naik 50 ribu).

  1. Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih)

Honor Pantarlih tak ada berubah dari sebelumnya. Pantarlih akan menerima honor Rp1 juta.

  1. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

Untuk Ketua KPPS, honor menjadi Rp1,2 juta (naik Rp300 ribu dari honor sebelumnya). Untuk anggota, honornya jadi Rp1,1 juta (naik Rp250 ribu). Lalu, untuk Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) KPPS jadi Rp700 ribu (naik Rp150 ribu).

  1. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)

Untuk ketua PPLN, honor sebesar Rp8,4 juta (nik Rp400 ribu dari honor sebelumnya). Untuk anggota, jadi Rp8 juta (naik Rp500 ribu). Untuk sekretaris, honornya jadi tak ada berubah, tetap Rp7 juta. Begitu juga dengan pelaksana, yang honornya juga tak berubah, tetap Rp6,5 juta.

  1. Panitia Pendaftaran Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN)

Honor Pantarlih LN juga tak ada berubah dari sebelumnya. Pantarlih LN akan menerima honor Rp6,5 juta.

  1. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN)

Untuk Ketua KPPSLN, honornya Rp6,5 juta. Untuk anggota, honornya Rp6 juta. Sedangkan untuk Satlinmas KPPSLN Rp4,5 juta. Dari ketua, anggota, dan Satlinmas KPPSLN, tak ada kenaikan honor.

Tak hanya kenaikan honor, badan ad hoc Pemilu 2024 juga akan menerima santunan kecelakaan kerja. Jika meninggal, keluarga akan menerima Rp36 juta. Jika cacat permanen, korban akan menerima Rp30,8 juta.

Lalu jika luka berat, korban akan menerima Rp16,5 juta. Jika luka sedang, korban akan menerima Rp8,25 juta. Terakhir, ada bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper