Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia hingga 15 Agustus 2022.
Aturan perpanjangan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Virus Disease di Wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan Inmendagri tersebut, diketahui bahwa seluruh kabupaten dan kota di Pulau Jawa masih berada dalam PPKM level 1.
Berikut aturan lengkap PPKM Level 1
Pembelajaran
Pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam.
Kegiatan Nonesensial
Kemudian, pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 100 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Sektor Esensial
Sedangkan pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan 75 persen untuk pelayanan administrasi.
Supermarket dan Pasar Tradisional
Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
Apotek atau toko obat diperbolehkan untuk beroperasi selama 24 jam.